Timika (suaramimikacom) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah dalam bentuk Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Mimika sampai dengan 20 Oktober 2025 mencapai Rp 2,3 triliun.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, Kamis (6/11/2025) mengatakan, dana TKD terdiri dari TKD Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, dan Dana Desa (DD).
“Untuk total anggaran TKD Rp 2,3 triliun atau 64,67 persen ini dari total jumlah keseluruhan pagu sebesar Rp 3,7 triliun,” ujar Ahmad.
Selanjutnya untuk TKD dana DAU dari Rp 683 miliar terealisasi sebesar Rp 388 miliar atau 56,8 persen.
Sementara itu, DBH dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Rp 2,3 triliun telah terealisasi sebesar Rp 1,59 triliun atau 67,6 persen.
Kemudian Dana DAK fisik dari Rp 38 miliar terealisasi Rp 4,87 miliar atau 12,6 persen. Sedangkan DAK non fisik dari Rp 203 miliar terealisasi sebesar Rp 140 miliar atau 68,99 persen.
Untuk realisasi pagu DAK fisik sebesar Rp 38 miliar terdapat di dua dinas yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. DAK fisik ini harus berkontral agar bisa disalurkan. Dari pagu Rp 38 miliar ini, ternyata hanya Rp 7 miliar yang berkontrak. Hal ini menyebabkan yang bisa disalurkan sampai akhir tahun sesuai dengan jumlah yang berkontrak.
“Jadi kalau tidak terkontrak, tidak bisa disalurkan. Hanya yang sudah terkontrak yang bisa disalurkan. Kemarin yang terkontrak sekitar 7 miliar. Jadi nanti di akhir tahun yang bisa disalurkan cuma 7 miliar itu, dari pagu 38 miliar itu, jelas Ahmad.
Untuk dana Otonomi Khusus Rp. 230 miliar terealisasi Rp. 167 miliar atau 75 persen.
Sedangkan untuk Dana Desa dari pagu Rp. 130 miliar terealisasi Rp.69 miliar atau 53,17 persen.
Ahmad mengungkap pagu Dana Desa Rp 130 miliar akan melalui dua tahap penyaluran. Saat ini penyaluran Dana Desa masih dalam tahap pertama.
Adapun salah satu syarat penyaluran dana desa tahap kedua yaitu terealisasinya 60 persen dana salur tahap pertama, dan surat pernyataan komitmen mendukung Koperasi Merah Putih serta akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
“Tahap dua ini paling cepat bulan Juni. Paling lambat 16 Desember. Bulan Juni sedah bisa salur tahap dua sebenarnya, kalau sudah melengkapi syarat-syarat salurnya,” pungkas Ahmad. (Sitha)

















