Kabar Mimika

Dari 8 Perda Tahun 2025, Masih Ada 1 Yang Belum Memiliki Nomor Register

×

Dari 8 Perda Tahun 2025, Masih Ada 1 Yang Belum Memiliki Nomor Register

Sebarkan artikel ini
Jambia Wadan Sao.

Timika (suaramimika.com,) – Pasca disetujuinya 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pada awal Oktober lalu, hanya tujuh diantaranya yang sudah mendapatkan nomor register dari Gubernur Provinsi Papua.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, Kamis (20/11/2025) mengatakan, dari 8 Perda masih ada satu yang belum memiliki nomor register karena masih harus diverifikasi dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada 8 Perda yang sudah dibahas bersama Bapemperda. Pengajuan nomor registrasinya juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah. Namun, masih ada satu Perda yang perlu dievaluasi oleh kementerian,” ujar Jambia.

Proses verifikasi dan validasi oleh kementerian ini kata Jambia, dilakukan untuk memastikan perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau peraturan daerah lainnya.

Semua Perda kata Jambia, harus diverifikasi. Sepanjang belum ada nomor registernya, Perda belum bisa diberlakukan.

Setelah nomor register Perda keluar, tahapan selanjutnya tambah Jambia, adalah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diberlakukan.

Sementara itu, tahun depan pemerintah sudah bersurat ke Bapemperda DPRK Mimika untuk pengajuan empat Raperda. Untuk tahun depan, tapi harus diajukan tahun ini. Salah satu Raperda yang diajukan adalah Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Raperda yang diajukan tahun ini oleh pemerintah tambah Jambia kemungkinan masih akan ditambah dengan pengajuan dari pihak legislatif (DPRK).

“Tahun ini kami ajukan empat Raperda untuk dibahas tahun depan. Kemungkinan masih ada tambahan dari Raperda inisiatif dewan berapa kami belum tau,” jelas Jambia.

Untuk diketahui, 8 Perda yang sudah ditetapkan yakni Perda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *