Timika (suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, S.Sos MH di Mapolres Mimika pada Jumat (28/11/2025).
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian di buang ke dalam selokan yang disaksikan langsung oleh tersangka berinisial MIA alias Imran.
Wakapolres menjelaskan tersangka MIA alias Imran diamankan pada Rabu (19/11/2026) lalu di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.
Penangkapan tersangka MIA alias Imran berdasarkan laporan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diamankan dan interogasi, diketahui bahwa tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kompol Junan.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukn 2 paket plastik bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka MIA alias Imran.
Kemudian dari hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka MIA alias Imran, diketahui beratnya 323,14 gram.
Wakapolres mengatakan dari total barang bukti tersebut, kemudian dilakukan uji labfor dengan menggunakan sampel 1 gram. Lalu 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian nantinya di persidangan.
Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram
“Bila terjual barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berat Netto 321,14 gram, maka dia mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.650 juta,” beber Kompol Junan.
Tersangka MIA alias Imran, kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MIA alias Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Yero)


























