Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Ungkap Lagi Kasus Kepemilikan Narkoba di Jalan Ahmad Yani

×

Polres Mimika Ungkap Lagi Kasus Kepemilikan Narkoba di Jalan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini
Pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Timika (suaramimika.com) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika, kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu- sabu di wilayah Kabupaten Mimika.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT. SatuanBB Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan dari hasil penyelidikan di lapangan, diamankan seorang pria berinisial AMR (24) di seputaran Jalan Ahmad Yani, Timika pada Senin (8/12/2025).

Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang di mkasud guna melakukan pemantauan yang mana tim Opsnal mencurigai seseorang yang gerak gerik mencurigakan di TKP.

Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIT, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AMR, bersama barang bukti 2 paket bening kecil dan 1 paket sedang berinisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Selain itu polisi juga 1 buah alat hisap sabu-sabu, 1 buah tas samping warna biru, 1 bungkus bekas rokok Anation Bold hitam, 1 pembungkus bekas bumbu kaldu sedap, 1 unit sepeda motor RX King, san 1 buah handphone merk Samsung S21 Ultra warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku AMR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *