Timika (suaramimika.com) – Polres Mimika membeberkan motif kasus pembakaran korban Mr X, yang dilakukan oleh tersangka PSBJ alias Putra pada Bulan Mei 2025 lalu di lahan kosong yang ada di Jalan WR. Soepratman, Timika.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 22.00 WIT, tersangka duduk-duduk di pinggir jalan.
Selanjutnya ada dua teman tersangka melintas, dan mengajak untuk minum-minuman beralkohol.
Selesai minum, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di lokasi kejadian. Lalu sekitar pukul 23.00 WIT, salah satu teman tersangka menghubungi temannya.
Kemudian datanglah teman-temannya, dan melanjutkan minuman sambil memutar musik. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban (Mr X) datang, dan bergabung minum selama 2 sampai 3 jam.
“Saat korban bergabung kata tersangka, korban bicara-bicara sembarang menyampaikan kepada tersangka,”Ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong” dan juga digertak-gertak,” jelaa Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat menggelar press release di Mapolres Mimika pada Selasa (9/12/2025).
Lanjut Kapolres, saat teman-teman tersangka pergi meninggalkan lokasi, tersangka pun pergi membeli bensin.
“Tersangka kembali ke lokasi, dan siram korban dengan menggunakan bensin kemudian membakar menggunakan korek api. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” urai AKBP Billy.
Kapolres menambahkan bahwa dari keterangan tersangka, sejak kejadian itu dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain.
“Sejak kejadian itu, tersangka perasaannya tidak tenang. Sehingga dirinya dengan naik ojek datang ke kantor polisi, untuk menyerahkan diri. Dia serahkan diri pada tanggal 5 Desember 2025,” beber AKBP Billy.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Tersangka PSBJ alias Putra kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan kasus tersebut. (Yero)


























