Timika (suaramimika.com) – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika melantik Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkotika tingkat Kelurahan Kadun Jaya.
Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas mengatakan, kelurahan Kadun Jaya merupakan salah satu lokasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) atau kelurahan binaan BNNK dalam rangka mencegah peredaran narkoba yang diresmikan sejak 3 tahun lalu.
“Jadi satgasnya itu sudah kami latih untuk penanganan penyalahgunaan narkotika. Kalau ada penyalahgunaan, yang ringan bisa mereka rehabilitasi di kelurahan atau desa tersebut,” ujar Ruslan, pada Kamis (11/12/2025).
Ruslan mengungkapkan jika tugas satgas ini yakni memberikan sosialisasi anti narkotika bagi masyarakat kelurahan setempat atau menggelar kegiatan pencegahan.
Satgas ini tambah Ruslan, mempunyai anggaran yang disisihkan oleh kelurahan setempat. Untuk itulah, satgas dapat menyelenggarakan kegiatan pencegahan.
“Kalau memang ada terlanjur sebagai pengguna, mereka akan laporkan kepada kami untuk dilakukan assesment, jika dia masuk kategori sedang atau berat kita ambil alih,” pungkas Ruslan. (Sitha)


























