Papua Tengah

Tinjau Pendataan dan Mekanisme Penyaluran Bansos, Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai Kunker ke Dinsos Mimika

×

Tinjau Pendataan dan Mekanisme Penyaluran Bansos, Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai Kunker ke Dinsos Mimika

Sebarkan artikel ini

Timika (suaramimika.com) – Untuk melakukan peninjauan langsung terkait proses pendataan, mekanisme penyaluran, serta evaluasi perbaikan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Maka anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Sosial Kabupaten Mimika, pada Senin (8/12/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Nancy Raweyai untuk memastikan seluruh layanan sosial berjalan dengan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi, terutama di wilayah Papua Tengah yang memiliki dinamika kependudukan cukup tinggi.

Dalam dialog bersama jajaran Dinas Sosial, Nancy menyoroti pentingnya perbaikan mekanisme distribusi bansos, mulai dari proses pendataan hingga penetapan penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan sering berada pada ketidaksesuaian data, sehingga perlu ada penguatan koordinasi antara RT/RW, Dinsos, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Nancy juga menegaskan bahwa DPR Papua Tengah akan mengawal upaya perbaikan sistem distribusi bansos, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat terlayani.

“Masyarakat tidak boleh dirugikan karena keterlambatan pembaruan data. Kita perlu memastikan bahwa jalur koordinasi RT/RW hingga BPS bisa berjalan lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap perubahan di lapangan,” tegasnya.

Nancy sendiri mengapresiasi Dinsos Mimika atas keterbukaan dalam menyampaikan tantangan terkait pendataan, dan berharap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat memperkuat sinergi dalam pelayanan sosial.

Sementara itu, pihak Dinsos menjelaskan bahwa seluruh data penerima bansos sepenuhnya bersumber dari BPS.

Data tersebut digunakan oleh Dinson untuk menentukan, siapa yang akan menerima bantuan setiap tahunnya. Namun, pembaruan data BPS dilakukan hanya satu kali setiap lima tahun, sehingga warga baru yang datang atau pindah domisili sering belum tercatat dalam sistem.

Situasi ini menyebabkan penerima bansos sering itu-itu saja bukan karena Dinsos tidak ingin menambah penerima, tetapi karena data resmi belum diperbarui oleh BPS.

“Dinsos hanya melakukan verifikasi, tetapi keputusan akhir tetap berada pada BPS. Jadi meskipun ada warga baru yang terdata oleh RT/RW dan sudah diserahkan kepada Dinsos, mereka tetap harus menunggu pembukaan pemutakhiran data oleh BPS, untuk bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan,” jelas perwakilan Dinsos Mimika.

Saat ini, Kabupaten Mimika mengelola sekitar 18 ribu penerima bansos, sesuai data BPS terbaru.

Nancy berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap kendala tersebut. Ia mendorong agar koordinasi pemutakhiran data bisa diperkuat, terutama melalui pendataan berjenjang dari RT/RW, kampung/kelurahan, hingga BPS. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *