Timika (suaramimika.com) – Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan para pengurus masjid, imam dan marbot dari risiko kerja, Anggota DPRK Mimika yang juga Legislator Perindo, Rampeani Rachman memfasilitasi pemberian jaminan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Di awal Tahun 2026, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara simbolis kepada 300 pengurus masjid, imam dan marbot pada kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas yang digelar oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mimika, Rabu (14/1/2026) di Ballroom Cenderawasih Hotel Serayu Timika.
Hj Rampeani yang juga bendahara DMI Mimika mengatakan, pengurus masjid, imam, dan marbot sering kali bekerja dalam kapasitas bukan penerima upah atau pekerja informal, sehingga rentan terhadap risiko finansial akibat kecelakaan atau kematian saat menjalankan tugas mereka.
Melihat hal itu, Rampeani berinisiatif untuk mendonasikan anggaran pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus, imam dan marbot masjid di Mimika.
“Ini tugas saya untuk membantu pemerintah daerah. Bagi para pengurus masjid, imam dan marbot akan menerima manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan,” ungkap Rampeyani.
Setelah mengambil data calon penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, ia berharap semoga lewat tangannya bisa ikut mensejahterakan pengurus masjid.
Pengurus dari 120 masjid menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Rampeani untuk lima tahun ke depan.
Selama masa jabatannya sebagai Anggota DPRK kata Rampeani, ia akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dari para pengurus masjid, imam dan marbot.
Selain kepada pengurus masjid, hal yang sama juga akan diterima pengurus gereja di wilayah pesisir dan pinggiran yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Setelah memberikan manfaat kepada 300 pengurus masjid, Rampeyani menargetkan sebelum Desember sebanyak 1000 orang akan mendapatkan hal yang sama.
“Saya targetkan sebelum Desember, 1000 penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan baik pengurus masjid dan gereja harus sudah terbayarkan semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan menyebut jika terhitung tanggal 12 Januari, ada 300 pengurus masjid sudah didaftarkan.
“Hari ini secara simbolis diserahkan sebanyak 300 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnyam
Lanjutnya, di atas tiga bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, klaim yang bisa diterima oleh peserta sebesar Rp 42 juta dan seterusnya mengikuti aturan yang ada. (Sitha)













