Timika (suaramimika.com) – Akibat tidak adanya kejelasan soal pembayaran ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika,
akhirnya empat sekolah yakni SD Inauga, SMPN 7, SMAN 7 dan SMAN 1 Mimika terpaksa dipalang, Rabu (14/01/2026).
Pemalangan ini dilakukan oleh beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akibat pemalangan ini membuat aktifitas belajar mengajar menjadi terganggu.
Kuasa Hukum pemilik lahan, John Pasaribu mengatakan, pemalangan itu dilakukan akibat tidak ada respon dari pemerintah.
Menurutnya, telah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah di Polres pada 22 Desember 2025.
Setelah pertemuan pada 22 Desember lalu, selaku pemilik lahan meminta jawaban dari pemerintah di awal Januari 2026, namun ternyata masih tidak ada jawaban.
“Sampai sekarang tidak ada respon dari pemerintah, makanya diakukan aksi ini,” ujarnya.
Menurutnya bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama sejak 2011 sampai sekarang tidak ada jawaban dari pemerintah.
Menanggapi adanya pemalangan di empat sekolah ini, Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA/SMK Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting mengatakan, masalah ganti rugi lahan ini sudah laporkan ke Dinas Pertanahan dan merulakan tanggung jawab dari tim terpadu Sehingga dinas kata dia juga menunggu keputusan dari tim terpadu Pemkab Mimika ini.
Ginting juga menyebut jika pihaknya sudah memberikan arahan kepada salah satu sekolah yakni SMA Negeri I. Seperti diketahui jika SMA Negeri I sudah memiliki sertifikat tanah sejak Tahun 1993 dan sekolah bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena proses belajar dan mengajar terganggu akibat aksi pemalangan.
Ke depan, Ginting berharap agar tidak ada lagi kasus pemalangan sekolah yang dapat menganggu aktivitas belajar dan mengajar.
“Harapan kami jangan diganggu aktivitas belajar dan mengajar karena di SMA Negeri 1 itu ada kurang lebih 3000an siswa,” pungkasnya. (Sitha)




















