Timika (suaramimika.com) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, soal tuntutan tujuh lahan di Kabupaten Mimika. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap tuntutan, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang langsung diungkapkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak akan membayar tuntutan ganti rugi atas tujuh titik lahan yang selama ini diklaim oleh sekelompok oknum warga.
Ketegasan tersebut diungkapkan oleh Bupati, dalam agenda jumpa pers di Pendopo Rumah Negara, pada Rabu (14/1/2026).
“Dari tujuh titik yang digugat, lima titik dimenangkan Pemda, satu kasus tidak dilanjutkan. Hanya satu titik di PPI Pomako yang kita kalah, dan itu pemiliknya pak Andreas,” ujarnya.
Bupati mengatakan, seluruh proses hukum atas tujuh titik lahan tersebut sudah ditempuh, hingga tingkat kasasi dan hasilnya lima kasus dimenangkan Pemda Mimika, satu kasus tidak dilanjutkan, dan satu kasus yakni PPI Pomako dimenangkan Andreas.
Kata Bupati, selama ini sekelompok oknum warga dan lainnya yang mengatasnamakan pemilik lahan terus menuntut Pemkab Mimika, atas aset daerah untuk membayar tujuh titik lahan.
Adapun aset pemerintah tersebut yakni diantaranya Pangkalan PPI Pomako, SMA Negeri 1, kantor Bupati lama di SP 5, SD Inpres Sempan Barat, lokasi rumah DPRK, SMP Negeri 7 serta kantor Damkar di SP 2.
Bupati juga menyebut jika kasus lahan SMA Negeri 1, Pemkab Mimika telah melakukan pembayaran pada tahun 2013 kepada pihak yang menggugat bupati sebelumnya.
Saat itu, diketahui jika pihak penggugat menyatakan tidak akan melanjutkan gugatan dengan dasar surat pernyataan bersama di DPRK. Namun ditengah perjalanan, gugatan itu kembali diajukan.
Selain lahan di SMA Negeri 1, titik-titik lain juga dilakukan proses oleh Pemkab Mimika namun ternyata dalam perjalanan waktu para pihak yang mengaku sebagai pemilik kembali mengajukan tuntutan.
Adanya gugatan ini kata Bupati, diupayakan untuk diselesaikan. Khusus untuk lahan Damkar di SP 2, gugatannya gugur karena pengugat tidak menghadiri sidang beberapa kali.
“Untuk SMA Negeri 1, mereka kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Putusannya jelas mereka kalah. Begitu juga titik-titik lain, hampir semua sama. Khusus Damkar SP 2, gugatan gugur karena pihak penggugat tidak pernah hadir selama persidangan,” jelasnya.
Maka, dengan dengan putusan inkrah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, tegas Bupati bahwa Pemkab Mimika tidak akan membayar satu rupiah pun atas tuntutan yang kembali diajukan.
Pemerintah juga tidak akan mentolerir tindakan pemalangan fasilitas umum, dan akan membawa persoalan ini ke tindak pidana.
“Kalau masih ada pemalangan, kami akan proses hukum. Putusan sudah inkrah dan itu final,” tegas Rettob.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun SH menyebutkan jika ada perkara yang sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama yakni kantor Bupati lama.
Namun, kata Marvey, Pemkab mengajukan banding dan hasilnya putusan Pengadilan Negeri tingkat satu dibatalkan, kemudian diperkuat oleh putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Adapun lima dari tujuh titik, Mahkamah Agung menolak gugatan. Jadi, yang klaim-klaim sekarang tidak punya dasar hukum yang kuat. Putusan ini sudah inkrah,” ungkapnya.
Setelah menerima putusan, para pengugat juga kata dia, sudah menerima salinannya. Apalagi bagi pihak pengugat yang memang benar-benar menunggu hasil putusan, dipastikan akan terus memantau hasil putusan sidang.
Apalagi di zaman digital, semua putusan tersebut tentu dapat langsung diakses oleh pengugat.
“Salinannya juga sudah diterima para pihak. Apalagi mereka pengugat pasti memantau, dan ini era digital pasti mereka bisa langsung cek juga,” kata Marvey.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra menyebut jika khusus untuk perkara PPI Pomako yang dimenangkan penggugat, saat ini masih dalam tahapan sebelum eksekusi.
“Untuk PPI Pomako, kami masih menunggu karena Pemkab Mimika sedang memproses penurunan status lahan,” jelas Putu.
Ditambahkanya, setelah proses penurunan status lahan Pangkalah PPI Poumako menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), barulah dilakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan lokasi, luasan, dan status tanah.
“Ada tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan apakah dibayar atau tidak,” pungkasnya. (Sitha)




















