Timika (suaramimika.com) – Guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas khususnya bagi pelajar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika telah melakukan pemasangan lampu pengingat atau warning light di depan 12 titik zona sekolah.
“Warning light ini dipasang sebagai pengingat bagi pengendara bahwa mereka memasuki zona sekolah. Selain lampu pengingat, juga dilengkapi dengan pita kuning, rambu zona sekolah, serta marka penyeberangan anak sekolah,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Mimika, Fredy Richard Saija, pada Selasa (3/2/2026).
Fredy mengatakan pemasangan lampu pengingat ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara, agar lebih berhati-hati saat melintas di kawasan sekolah terutama yang ada di seputaran kota Timika.
Adapun pemasangan lampu pengingat ini dilakukan didepan 12 sekolah yakni SMAN 1, SMA Negeri 4, KPG, SMPN 2, SMP Santo Bernardus, SMKN 3 Kesehatan, SD Tiga Raja, SD Kwamki Baru, SDN 1, SD Inpres Koperapoka, SD Inauga, SD Mile 32, dan SD Shining Star.
Kata Fredy, pemasangan lampu pengingat ini masih difokuskan pada sekolah-sekolah yang berada di jalan utama. Sementara itu, untuk sekolah yang berada di ruas jalan kecil atau lorong jalan belum seluruhnya terjangkau.
Dengan adanya fasilitas ini, Dishub Mimika jelas Fredy, berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.
Lanjut Fredy, sebelum lampu pengingat ini dipasang, pihaknya telah melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke seluruh sekolah sejak tahun 2024. Selanjutnya, pemasangan fasilitas ini diakomodir melalui APBD Tahun 2025.
“Harapannya, dengan adanya rambu dan warning light ini, pengendara dapat lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di zona sekolah,” kata Fredy. (Sitha)




















