Mimika

Tunggu Penetapan Perbup, Sejumlaj Nama Jala di Timika Bersifat Sementara

×

Tunggu Penetapan Perbup, Sejumlaj Nama Jala di Timika Bersifat Sementara

Sebarkan artikel ini
Salah satu papan nama jalan yang dipasang oleh Dinas PUPR Mimika.

Timika (suaramimika.com) – Pemasangan nama jalan yang saat ini terpasang di sejumlah titik di wilayah Mimika, masih bersifat sementara dan hanya sebagai penanda, sambil menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, pada Senin (9/2/2026) mengatakan, penanda nama jalan yang saat ini terpasang bukanlah permanen, melainkan hanya penanda sementara.

“Yang ada sekarang ini hanya penanda saja, bukan permanen. Setelah Perbup ditetapkan, semua akan diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan,” ujar Yoga.

Penamaan jalan tidak bisa dilakukan secara serta-merta, karena banyak alamat kantor pemerintahan, perusahaan, dan masyarakat yang selama ini sudah menggunakan nama jalan tertentu sebagai alamat resmi.

“Kategori-kategori nama jalan ini tidak bisa kita ubah secara langsung. Selama ini alamat kantor dan perusahaan sudah menggunakan nama jalan yang ada, sehingga tidak bisa serta-merta diganti,” jelas Yoga.

Penyusunan Perbup penamaan jalan akan dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sesuai amanat Perda.

“Teman-teman Tata Ruang nanti akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun Perbup, karena Perda mengamanatkan penamaan jalan harus diatur lebih lanjut melalui Perbup,” katanya.

Ia juga menanggapi keluhan masyarakat, terkait munculnya nama-nama jalan tertentu yang dinilai tidak sesuai. Menurutnya, beberapa nama jalan yang beredar saat ini berasal dari kebiasaan warga setempat dan bukan hasil penetapan resmi pemerintah.

“Contohnya di sekitar Pasar Sentral, ada yang menyebut Jalan KFC. Itu kemungkinan karena ada baliho besar KFC di sekitar situ, sehingga warga menyebutnya begitu,” jelasnya.

Kedepan penamaan jalan akan disesuaikan dengan kategori yang telah diatur dalam Perda. Jalan protokol akan menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional, sementara jalan lingkungan akan menggunakan nama tokoh daerah, nama buah, nama hewan, atau kategori lain yang telah ditentukan.

“Di Perda sudah diatur kategorinya. Penjabaran nama spesifiknya nanti akan dituangkan di Perbup,” ungkapnya.

Untuk diketahui, nama jalan yang sudah digunakan secara luas dan permanen oleh instansi seperti kejaksaan, kepolisian, maupun TNI, pemerintah akan melakukan kajian khusus sebelum mengambil keputusan.

“Kalau sudah digunakan secara permanen, seperti Jalan Agimuga yang dipakai oleh Kejaksaan, Polres, dan Kodim, tentu tidak bisa langsung diubah. Itu akan dikaji dengan melibatkan akademisi, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya,” pungkas Yoga. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *