
Timika (suaramimika.com) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, secara konsisten menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahun menjelang Idul Fitri, dengan penyesuaian harga beras.
Pada Tahun 2026 (1447 Hijriah), BAZNAS Mimika menetapkan zakat fitrah dalam 2 kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsi yang umumnya berkisar antara Rp 45.000 – Rp 50.000 atau 2,5 kg beras.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika, Absir Budi Hamzah, pada Sabtu (14/2/2026) mengatakan, penetapan besaran zakat di Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Baznas dilakukan dengan rapat koordinasi bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ketua Binmas Islam Kementerian Agama Mimika, Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mimika, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) AS Salam dan LAS Baitul Mall Hidayatullah di Sekretariat Baznas di Jalan Hasanuddin.
Setelah masing-masing pihak memberikan pandanganya, disepakati besaran zakat fitrah di Mimika terdiri dari dua kategori yakni pertama Rp 50 ribu per jiwa bagi golongan yang mampu dan kategori ke dua Rp 45 ribu per jiwa bagi golongan menengah ke bawah.
“Besaran penetapan zakat fitrah terutama karena ini yang wajib ada dua kategori yakni pertama di angka Rp 50 ribu per jiwa dan Rp 45 ribu bagi kalangan menengah,” ujar Absir.
Adapun penetapan besaran zakat fitrah ini kata Absir, juga dilakukan setelah BAZNAS melalukan survei di 13 toko dan kios beras di seputaran kota Timika. Selain itu, penetapan besaran zakat di daerah ini juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS RI yakni zakat fitrah dibayarkan berdasarkan harga jual beras yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang disesuaikan pada daerah masing-masing.
Selain penentuan zakat fitrah, dalam kesempatan ini juga ditetapkan besaran fidyah dan zakat maal (zakat harga). Untuk fidyah per hari/jiwa sebesar Rp 35 ribu.
Sementara itu, untuk zakat maal nisabnya 85 gram emas per tahun yang dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
“Jadi penghasilan kita kalau sudah melebihi harga 85 gram emas per tahun, maka dikeluarkan zakat maalnya kurang lebih Rp 6 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Absir, atas penetapan besaran zakat ini, BAZNAS berharap kepada LAZ yang ada dihimbau untuk mengikuti hasil yang telah disepakati bersama ini. Kemudian, untuk laporan penerimaan zakat yang mereka kumpulkan ini harus diberikan kepada BAZNAS untuk selanjutnya dilaporkan lagi ke BAZNAS RI.
Lanjutnya, untuk pengumpulan zakat sudah bisa dimulai pada awal Ramadan nanti. Absir juga berharap kepada umat muslim untuk menyalurkan zakatnya dengan waktu yang lebih cepat dan tidak menunda waktu sampai H-1 lebaran.
“Agar menjadi perhatian kepada umat muslim nanti bisa salurkan zakatnya tidak pada malam menjelang lebaran. Kalau H-10 atau H-15 lebaran sudah bisa disalurkan agar UPZ bisa salurkan kepada mustahik dengan tepat dan tentu berguna bagi mereka,” pungkas Absir. (Sitha)













