Mimika

Soal Pengukuhan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee, Bupati Mimika Beri Waktu Sebulan Susun Hasil Musdat

×

Soal Pengukuhan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee, Bupati Mimika Beri Waktu Sebulan Susun Hasil Musdat

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong saat menggelar rapat dengan pihak Lemasko dan Panitia Musdat LMHA Mimika Wee di ruang rapat kantor Pusat Pemerintahan

Timilka (suaramimika.com) – Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro atau Mimika Wee yang dibentuk pada agenda Musyawarah Adat (Musdat) pada Desember 2025 lalu belum dapat dikukuhkan secara resmi.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, Rabu (18/2/2026) usai mengelar rapat bersama pengurus Lemaskondan panitia Musdat Mimika Wee di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, mengatakan jika pihaknya masih menunggu penyusunan laporan hasil Musdat secara lengkap, terstruktur, dan sesuai ketentuan.

Bupati Rettob juga menyoroti tahapan pelaksanaan Musdat yang dinilai belum berjalan sesuai mekanisme, khususnya terkait proses penelitian dan identifikasi yang semestinya dilakukan sebelum musyawarah dilaksanakan.

“Penelitian dan identifikasi harus dilakukan terlebih dahulu, baru musyawarah. Pemerintah memberikan anggaran besar itu untuk pendataan dan pemetaan, bukan hanya pelaksanaan kegiatan,” tegas Bupati Rettob.

Seluruh marga dan taparu di wilayah Mimika kata Rettob, harus didata serta dipetakan secara jelas, termasuk dengan batas-batas wilayah adat.

Kemudian, data tersebut akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pengukuhan lembaga masyarakat hukum adat secara resmi.

“Bagaimana kita mau mengukuhkan lembaga adat kalau batas wilayah dan marga-marga belum jelas? Harus ada peta dan data yang valid,” jelasnya.

Selanjutnya, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

“Kita ingin lembaga ini kuat, supaya tidak ada pihak luar yang datang mengelola sumber daya tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Selain laporan pertanggungjawaban keuangan, panitia tambahnya, diharapkan segera menyusun laporan hasil Musdat yang memuat keputusan musyawarah, struktur kepengurusan, data marga, serta pemetaan wilayah adat secara menyeluruh.

“Laporan keuangan hanya bagian pelaksanaan. Yang utama adalah hasil musyawarahnya. Itu harus dibukukan secara lengkap, bukan sekadar satu lembar laporan,” tegasnya.

Kepada panitia diberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi seluruh administrasi dan dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi, identifikasi, serta validasi sebelum proses pengukuhan resmi dilakukan.

“Saya kasih waktu satu bulan. Kita akan bertemu kembali dengan data yang sudah lengkap agar bisa kita evaluasi bersama,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *