Timika (suaramimika.com) – Sebagai Bagian dari evaluasi atas penggunaan anggaran, yang telah digunakan ditahun sebelumnya (Tahun 2025).
Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika dan KPPN Mimika telah resmi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester II di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Mimika, pada Rabu (25/2/2026).
Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana mengatakan, penandatanganan ini adalah yang tercepat dilakukan Pemkab Mimika untuk BAR semester II.
Kata Putu Sudiana, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yakni, penyiapan BAR ini 75 persen dari anggaran telah di berikan dan dilaporkan, namun adanya catatan terkait pelaporan yang masih belum tuntas.
“Apabila pelaporan tidak dituntaskan maka juga akan menghambat penyaluran dana bagi hasil dan dana transfer. Sama halnya dengan penyerapan yang rendah maka DBH akan berkurang, sebab pemberian DBH disesuaikan dengan proporsi pembayaran pajak,” ujarnya.
Kemudian kata Putu Sudiana, juga ada penyerapan APBD yang hanya mencapai 78 persen, sehingga hal ini dapat menjadi indikasi.
Untuk itulah, Putu Sudiana berharap penandatanganan BAR untuk anggaran 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga penyaluran DBH dan Dana Transfer dapat diberikan sesuai waktunya.
“Kami berharap ke depannya penandatangan BAR 2026 ini dapat dilakukan di awal Januari,” jelas Putu Sudiana.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, tahun lalu BAR Sementara II tahun anggaran 2024 di lakukan di bulan Agustus, tetapi saat ini BAR 2025 sudah dilakukan di bulan Februari maka ini merupakan kemajuan bagi Pemkab Mimika dalam pelaksanaan BAR.
“Dengan penandatanganan ini maka menyatakan bahwa kita menyelesaikan tugas dengan baik, untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kerjasama kita saling membantu. Dan tentunya catatan yang diberikan akan menjadi masukan untuk kami gas ditahun ini,” pungkas Rettob. (Sitha)













