Timika (suaramimika.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menyelenggarakan diskusi ilmiah tentang sikap kaum muslimin menghadapi hadist dha’if dan maudhu.
Diskusi ilmiah ini menghadirkan tiga panelis yakni Dr. H Taufiq Haryono. MA (Mualim atau pengajar Ponpes Darul Muklhasin Al Muttaqien Palyaman), Prof. HC Dr. H. Aydi Syam, M.HI (Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso Kabupaten Barru-Sulawesi Selatan) dan DR. H. Abdul Hakim Jurumiyah, LC, MA (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Mambaul Ulum Pangkep).
Diskusi ilmiah ini diselenggarakan di aula Sekolah At Taqwa pada Sabtu (28/2/2026).
au
Ketua MUI Mimika, KH. M Amin AR, SAg mengatakan, sikap muslim terhadap hadits dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu) adalah berhati-hati, meneliti validitasnya, dan menolak menjadikannya dasar hukum/akidah.
Tujuannya kata Ustadz Amin, adalah menjaga kesucian ajaran Islam, menghindari kedustaan atas nama Nabi, serta memastikan ibadah sesuai syariat shahih, bukan berlandaskan fadhilah amal yang palsu atau lemah.
Ustadz Amin juga mengungkapkan jika selama ini dalam kegiatan dakwah di Timika dan baru kali ini diadakan diskusi ilmiah seperti ini. Dari diskusi hadist dha’if dan maudhu kata Ustadz Amin, akan menjadi rambu-rambu dalam dakwah sehingga tidak terjebak masalah yang berkaitan dengan Rasulullah SAW.
Kata Ustadz Amin, dai menyampaikan dalam khotbahnya jika ini dalam hadits nabi. Maka ini harus didiskusikan apakah memang benar sesuai dengan hadits atau tidak.
“Kita semua (dai) yang hadir di Timika kurang lebih 90 orang dalam menyampaikan dakwah pedoman utama adalah Alquran. Namun yang jadi persoalan adalah hadits. Masih banyak cabang ilmu hadits yang harus dipelajari. Setau saya dai di sini sebagian besar hafal hadits dha’if namun maudhu belum. Maka ini harus dipelajari lagi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hadits Dhaif adalah hadits yang lemah karena tidak memenuhi syarat sahih atau hasan (lemah hafalan/sanad terputus) namun masih dinisbatkan ke Nabi, sedangkan Hadits Maudhu’ adalah hadits palsu/buatan yang bukan sabda Nabi.
Dhaif boleh diamalkan untuk keutamaan amal (fadhail a’mal), sedangkan Maudhu’ haram diriwayatkan kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya. (Sitha)













