Timika (Suaramimik.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung program Wajib Sekolah 13 Tahun mulai Tahun 2027, dengan memperkuat pembangunan gedung sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis (9/4/2026) mengatakan, penguatan PAUD menjadi langkah strategis, untuk membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak tahap paling awal.
“Di tahun 2027 anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan selama 13 tahun, sehingga tidak boleh masuk SD jika belum mengenyam pendidikan di tingkat PAUD,” ujarnya.
Bupati Rettob menyebut sampai saat ini masih banyak wilayah di Mimika, yang belum memiliki fasilitas PAUD yang memadai. Salah satunya di Distrik Mimika Barat Tengah, yang memiliki sembilan sekolah dasar (SD) di bawah YPPK, namun belum memiliki satu pun taman kanak-kanak (PAUD).
Melihat kondisi seperti inilah, menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga mulai tahun ini bersama Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melakukan pembangunan gedung PAUD.
Pembangunan gedung PAUD ini kata dia, akan menjadi program prioritas mulai tahun ini.
Selain itu, di wilayah lain seperti Mimika Barat Jauh hanya terdapat satu PAUD, sementara di beberapa kampung lainnya juga masih sangat terbatas. Di Amar terdapat satu PAUD, Ipaya satu PAUD negeri, Atuka satu PAUD milik YPPK, dan Kokonao dua PAUD.
“Kita harus bangun lagi PAUD, karena konektivitas wilayah cukup jauh. Tidak mungkin anak-anak harus PAUD di kota lalu kembali ke kampung untuk SD,” jelasnya.
Selain di wilayah pesisir, bagian pegunungan juga akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan PAUD, mengingat adanya keterbatasan akses yang dihadapi masyarakat setempat.
“Terutama wilayah gunung, ini harus jadi prioritas,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Mimika tambahnya, berharap seluruh anak usia dini dapat mengakses pendidikan sejak awal sebagai pondasi menuju pendidikan dasar hingga menengah.
“Kami harap dengan komitmen pembangunan gedung PAUD ini, anak-anak usia dini bisa mengenyam pendidikan dan tentu saja kita laksanakan amanat pemerintah pusat untuk wajib belajar 13 tahun,” pungkas Bupati Rettob. (Sitha)















