Timika (Suaramimika.com) – Guna mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan tata kelola yang baik dalam pemerintahan daerah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejari Mimika dan Polres Mimika pada Sabtu (18/4/2026).
MoU dilaksanakan terkait dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian mengatakan, poin penting dalam MoU adalah bagaimana melakukan koordinasi yang lebih efektif.
“Kita berharap dengan MoU ini, Mimika tidak menjadi penyumbang perkara tindak korupsi tetapi hendaknya menjadi contoh teladan untuk siapapun di bumi cendrawasih ini kita,” ujar Jefferdian.
Dengan adanya kolaborasi yang solid ini, Jefferdian berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan integritas sasaran akhirnya adalah untuk mendukung pembangunan secara utuh dan menyeluruh di Mimika.
Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebut, jika MoU ini merupakan momentum untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Ia berharap melalui kerja sama ini mampu meningkatkan efektivitas koordinasi, dalam penanganan perkara. Kemudian memperkuat kesamaan persepsi dalam penerapan hukum, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang terbaru.
“Saya menegaskan bahwa implementasi dari perjanjian kerjasama ini, harus dilaksanakan secara konsisten penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dan sinergitas yang telah terbangun. Hendaknya tidak hanya bersifat seremonial, namun benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan jika Pemkab Mimika memiliki APIP.
Kata Rettob, APIP bertugas untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Namun, APIP memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam ranah penyelidikan dan menegakkan hukum yang bersifat pidana. Melalui perjanjian kerja sama ini, dapat menyatukan kekuatan untuk bersinergi.
“APIP sebagai early warning sistem, dimana sebagai penindakan dini dan juga sebagai unsur pencegahan. Saya berharap apabila ada laporan atau pengaduan yang masuk ke kepolisian atau kejaksaan, maka sebagai awal dilakukan koordinasi oleh APIP. Kemudian APIP akan melakukan audit khusus, dan apabila ada persoalan maka kami akan menyerahkan ke penegak hukum,” ucap Rettob. (Sitha)















