Timika (Suaramimika.com) – Polres Mimika melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang berupa pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan korban LN (38) meninggal dunia, di Distrik Kwamki Narama pada Minggu (29/3/2026) lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 334 / III / 2026 / Spkt / Res Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 29 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP- Dik / 165 / IV / 2026 / Satreskrim / Polres Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 02 April 2026. Kemudian Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B / 41 / IV / 2026 / Reskrim, tanggal 07 April 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan personil Satuan Reskrim di back up personil Operasi Damai Cartens (ODC) menuju ke rumah tersangka EH di Kwamki Narama.
Namun karena tersangka EH melihat kedatangan pihak kepolisian , sehingga tersangka EH Alias E melarikan diri ke SP 1.
Kemudian dari hasil pengembangan, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku EH di SP 1 pada Rabu (15/4/2026).
Untuk saat ini tersangka EH sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika, untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka EH, polisi juga mengamankan barang bukti Senjata tajam jenis parang dan sangkur, anak panah, kendaraan roda empat, pakaian dan barang milik pelaku, serta minuman keras maupun barang lain yang berkaitan denga tindak pidana.
Kasie Humas membeberkan berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, saat tersangka EH berada di rumahnya di Kwamki Narama.
Kemudian datanglah dua rekannya, AH dan NA, datang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban LN.
Mereka lalu meminta EH mencari kendaraan, karena telah menyiapkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban.
Setelah mendapatkan mobil rental, EH bersama AH dan NA menuju ke depan Gedung Eme Neme Yauware untuk menjemput IM.
Selanjutnya, mereka bergerak menuju seputaran kompleks kantor pos, melalui Jalan Restu.
Dalam perjalanan, IM mengaku telah menghubungi korban LN untuk mengatur pertemuan.
AH dan NA kemudian memberikan uang kepada IM sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta, untuk membujuk korban bertemu di sebuah penginapan.
IM kemudian diturunkan di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso. Sementara itu, EH bersama AH dan NA menuju Pasar Baru untuk membeli senjata tajam berupa sangkur.
Setelah itu, ketiganya berkeliling Kota Timika hingga sore hari, lalu kembali ke Kwamki Narama sambil menghubungi beberapa rekan lainnya, yakni LA dan JM.
Mereka kemudian berkumpul bersama LA, JM, BA, dan JA di Jalan Irigasi, Gang Pepaya.
Dalam pertemuan tersebut, NA menyampaikan rencana aksi, yang kemudian disetujui oleh seluruh pihak.
Sekitar pukul 20.00 WIT, IM mengabarkan bahwa ia telah bersama korban dan berada di kamar 106 sebuah penginapan di belakang Lapangan Jayanti.
Mendapat informasi tersebut, seluruh pelaku bergerak menuju lokasi.
Setibanya di penginapan, JA memesan kamar nomor 105 sebagai tempat persiapan.
Sekitar pukul 22.30 WIT, IM kembali mengirim pesan bahwa korban telah tertidur.
Beberapa pelaku kemudian masuk ke kamar 106, dan melakukan penyerangan menggunakan parang dan sangkur hingga korban meninggal dunia.
Setelah pembunuhan, jasad korban dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam mobil.
Jenazah kemudian dibawa menuju Kwamki Narama.
Dalam perjalanan, AH menghubungi seseorang berinisial WD untuk mengumpulkan massa di lokasi pangkalan ojek di Jalan Freeport Lama.
Setibanya di lokasi, para pelaku menurunkan jasad korban di depan pangkalan ojek.
“Motif utama dari perbuatan tersebut diduga kuat karena dendam pribadi,” ungkap Iptu Hempy.















