Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang senilai ratusan juta rupiah.
Pemusanahan barang bukti itu, dilaksanakan di Mapolres Mimika pada Senin (27/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik dua tersangka, yakni J dan AK.
Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Untuk tersangka J, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 134,6378 gram. Sedangkan dari tersangka AK, barang bukti yang dimusnahkan seberat 21,0226 gram.
“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 155,6604 gram ini milik dua tersangka. Ini kalau dijual peroleh 312 juta rupiah,” ucap Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman yang di wakili Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar saat press release pemusnahan barang bukti.
Menurut Kabag Ren, bahwa kedua tersangka ditangkap di bulan April dengan lokasi yang berbeda.
Untuk tersangka J ditangkap pada tanggal 1 April 2026 di Jalan Budi Utomo, Timika, sementara tersangka AK yang merupakan residivis ditangkap pada 9 April 2026 di Jalan Pendidikan Jalur III, Timika.
“Jadi saat ditangkap itu tersangka pertama kedapatan membawa 141 paket sabu dengan berat netto 135,8597 gram, sedangkan tersangka kedua membawa 29 paket sabu dengan berat netto 22,0536 gram,” jelas AKP Djafar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika dan Penasihat Hukum dari kedua tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cari di larutkan ke dalam air panas, kemudian di buang ke dalam parit. (Yero)















