Kabar Mimika

Tidak Hanya Jalankan Fungsi Administrasi, PA, KPA, PPK Juga Fokus Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

×

Tidak Hanya Jalankan Fungsi Administrasi, PA, KPA, PPK Juga Fokus Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau bersama Kepala BPBJ, Anton Pasoro, nara sumber, kepala OPD dan PA, KPA, PPK usai penutupan sosialisasi, Rabu (29/4/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fokus pada mitigasi risiko, penguatan kapasitas, serta peranan strategis dalam pengadaan barang dan jasa.

Harapan tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau saat menutup sosialisasi penguatan peran PA, KPA dan PPK, di aula kantor BPKAD Mimika, pada Rabu (29/4/2026) sore.

Melalui sosialisasi ini Kateyau mengatakan jika peserta dapat memperoleh pemahaman yang sangat penting, namun peserta diharapkan fokus pada mitigasi risiko yang menekankan pentingnya kemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan potensi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penguatan pada pengadaan barang dan jasa pada tahap persiapan pengadaan dan strategi pemaketan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, transparan dan memberikan nilai manfaat yang optimal.

“Penguatan peran PA, KPA dan PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang menegaskan kembali tanggung jawab, kewenangan serta akuntabilitas masing-masing pihak dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selanjutnya untuk percepatan pelaksanaan pengadaan kata dia, bukan hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan dan hindari segala bentuk penyimpangan.

“Saya harap kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama untuk bekerja lebih profesional, cermat dan tanggung jawab, demi memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Kateyau.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Anton Pasoro menyebut, jika penguatan peran ini untuk meningkatkan kinerja.

Dimana kata dia, paket pekerjaan yang dikirim ke BPBJ untuk diproses masih sangat sedikit dibandingkan dengan data yang sudah didaftarkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Kita penguatan peran mereka karena sampai hari ini, paket yang mau kita proses masih sedikit padahal di SIRUP itu sudah banyak,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait PA, KPA dan PPK yang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya mengetahui tentang pengadaan barang dan jasa.

Anton pun berharap usai kegiatan ini para PA, KPA dan PPK dapat memproses secara cepat sesuai dengan arahan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Setelah mengikuti kegiatan ini, PA, KPA dan PPK mendapatkan sertifikat.

“Jadi mereka mendapatkan sertifikat menghadiri sosialisasi peranan ini, dan untuk narasumbernya ada dari LKPP dan tim ahli barang dan jasa dari PUPR Papua,” beber Anton. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *