Timika (Suaramimika.com) – Menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan layanan air minum, mulai dari kerusakan jaringan hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas yang telah dibangun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Kamis (30/6/2026) mengatakan, Perumda yang akan dibentuk dengan Ranperda ini nantinya yang akan mengelola layanan air minum dan air limbah secara lebih profesional.
“Sebagai langkah perbaikan, pemerintah berencana membentuk Perumda yang akan mengelola layanan air minum dan air limbah secara lebih profesional,” ujarnya.
Pembentukan Perumda Air Minum dan Air Limbah di Kabupaten Mimika ini kata Yoga, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.
Dukungan datang termasuk dari organisasi internasional dan jejaring nasional di sektor air.
Untuk membentuk Perumda dengan dasar Ranperda ini sendiri, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan UNICEF, Jejaring Air Minum Indonesia, serta Harapan Papua dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) guna mendukung penyusunan regulasi tersebut.
Mulai dari penyusunan kajian, pendampingan teknis, hingga pelaksanaan konsultasi publik kata Yoga, adalah bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah mengenai Perumda ini.
“Mereka membantu pemerintah daerah dalam melakukan kajian dan mendorong percepatan proses penyusunan Ranperda untuk Perumda ini,” jelas Yoga.
Sampai saat ini, Yoga menyebut jika proses penyusunan Ranperda masih dalam tahap konsultasi publik pendahuluan.
Setelah konsultasi publik pendahuluan,
Ranperda akan memasuki tahapan lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk unsur eksternal.
Tahapan lanjutan tambahnya akan dilakukan agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.
“Percepatan penyusunan Ranperda ini tetap dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang harus dilalui,” pungkasnya. (Sitha)















