Kabar Mimika

Satpol PP Mimika Lakukan Pengawasan Penerapan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP

×

Satpol PP Mimika Lakukan Pengawasan Penerapan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP

Sebarkan artikel ini
Marike Warinussi.

Timika (Suaramimika.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Satpol PP melalui Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Marike Warinussi, Senin (4/5/2026) mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi langsung di lapangan soal Perda Nomor Tahun 2024.

Kata Marike, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak ditegaskan untuk pelarangan penjualan, maka Satpol PP hanya melakukan pengawasan terhadap Perda ini.

Dalam pengawasan tersebut kata Marike, Satpol PP lebih kepada pengawasan bagi pedagang yang menjual sembako dan juga menjual pinang di depan kios.

“Kita fokus kepada pengawasan, kemarin kita fokuskan kepada kios yang sudah menjual sembako namun masih menjual pinang,” ujarnya.

Dalam pengawasan ini kata Marike, diharapkan pedagang dapat memberikan ruang bagi pedagang OAP yang ingin berjualan hasil panen mereka. Dan pengawasan akan kembali dilakukan secara bertahap.

“Kita berharap pedagang lain ini dapat memberikan ruang bagi pedagang OAP, karena mereka ini berjualan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Jadi nanti kita turun kembali melakukan pengawasan,” jelasnya.

Lanjut Marike, Perda ini juga diharapkan adanya tindak lanjut dengan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga Satpol PP dapat melaksanakan prosedur sesuai dengan Perbup yang dikeluarkan.

“Kalau ada turunan Perdanya yakni Perbup dan SOP maka Satpol PP bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Kalau hanya Perda ini maka kita hanya melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *