Timika (Suaramimika.com) – Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol tanpa izin pengawasnya terus diperketat oleh
Kantor Bea Cukai Timika.
Bea Cukai saat ini masih menelusuri pemasok utama rokok ilegal yang diduga didistribusikan dari Pulau Jawa ke Timika.
“Untuk sementara kami masih menyisir penjual eceran. Tapi yang sedang kami dalami adalah pemasok atau sales yang membawa barang tersebut dari Jawa,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Timika Yudi Amirullah.
Kata Yudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terdapat lima kategori rokok ilegal.
Adapun kategori tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, penyalahgunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita cukai milik perusahaan lain.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, minuman ilegal, maupun minuman yang dijual oleh tempat yang tidak memiliki izin,” jelas Yudi.
Sementara terkait minuman beralkohol, produk yang ditemukan di lapangan umumnya sudah memiliki pita cukai resmi. Namun pelanggaran terjadi karena minuman tersebut dijual di tempat yang tidak mengantongi izin.
“Kalau terkait minuman, itu harus dilekatkan pita cukai. Yang kami temukan sudah ada pita cukainya, hanya dijual di tempat yang tidak punya izin. Karena itu kami juga meminta bantuan media, apabila ada informasi seperti itu tolong disampaikan,” pungkas Yudi. (Sitha)















