Info Terbaru

Pelaku Begal Ponsel Yang Viral di Timika Berhasil Ditangkap Kurang dari 1 x 24 Jam

×

Pelaku Begal Ponsel Yang Viral di Timika Berhasil Ditangkap Kurang dari 1 x 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Pelaku begal ponsel saat diamankan tim Babat Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mimika pada Selasa (9/6/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika yang dibackup oleh personel Sat Intelkam Polres Mimika, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Gang Wefo, Lorong Rich Cafe, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (9/6/2026).

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 12.10 WIT.

Pelaku berinisial BK alias K (20) warga Jalan WR Soepratman itu, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Iptu Hempy menguraikan kronologis kejadian, bermula saat korban yang berinisial BOK (36) hendak berangkat kerja. Korban kemudian berjalan kaki melewati lorong mengarah ke Jalan Cenderawasih.

“Pada saat sedang berdiri menelfon anaknya, korban melihat pelaku berdiri di pintu belakang pondok kayu samping rich cafe. Setelah menelfon, korban lanjut jalan kaki dan tiba-tiba pelaku lari membawa balok kayu mengarah korban, korban yang melihat pelaku lari ke arahnya langsung berteriak meminta tolong dan langsung mau berlari ke arah rumah terdekat untuk meminta tolong. Namun pelaku langsung memukul lengan kanan korban, setelah itu korban mendorong pelaku dan langsung berlari namun pelaku kembali mengejar dan membanting korban hingga terjatuh,” jelas Kasie Humas.

Lanjutnya, pelaku saat itu mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merk iPhone 11 warna hitam dan langsung melarikan diri.

Kasie Humas menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, Tim BABAT Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan.

“Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di sejumlah lokasi yang dicurigai. Sehingga pada pukul 12.10 WIT, Tim BABAT Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku,” urai Iptu Hempy.

Menurut Kasie Humas, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam yang disembunyikan di atas plafon rumah.

“Berkat kerja keras dan respons cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian dilaporkan,” beber Iptu Hempy.

Kasie Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Pelaku nekat melakukan pencurian disertai kekerasan dengan tujuan, untuk memperoleh uang untuk membeli minuman beralkohol. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *