Pemerintahan

BKPSDM Mimika Catat 160 ASN Masuk Batas Usia Pensiun

×

BKPSDM Mimika Catat 160 ASN Masuk Batas Usia Pensiun

Sebarkan artikel ini
Hermalina W Imbiri.

Timika (Suaramimika.com) – Sepanjang tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina W Imbiri mengatakan jika jumlah tersebut merupakah akumulasi data pegawai yang masa baktinya berakhir mulai dari bulan Januari hingga Desember 2026.

Ads

Kata Hermalina, tanggal resmi seorang pegawai (seperti PNS) diberhentikan dengan hormat dan mulai menerima hak pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pensiun berbeda – beda

“Dari data kami yang BUP di tahun ini, ada sekitar 160 pegawai. Itu akumulasi dari bulan Januari sampai Desember. Tapi nanti itu TMT pensiunnya berbeda-beda,” ujar Hermalina, Senin (22/6/2026).

Adapun jumlah PNS yang akan memasuki usia pensiun ini, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan aparatur pada periode berikutnya agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Menurut Hermalina, pengajuan kebutuhan pegawai baru bukan semata-mata karena kekurangan aparatur saat ini, tetapi juga untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di masa mendatang.

“Suasana kerja yang profesional dan didukung jumlah aparatur yang memadai menjadi salah satu faktor penting, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Angka pensiun yang terus berjalan setiap tahun tambahnya, menjadi alasan logis mengapa pengajuan formasi baru tetap dibutuhkan organisasi pemerintahan demi menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Kita setiap tahun ada pensiun, jadi untuk memenuhi kebutuhan tersebut diajukan juga formasi baru,”pungkas Hermalina. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *