Timika (Suaramimika.com) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika untuk pertama kalinya menyelenggarakan sosialisasi Standar, Prosedur dan Kriteria (SPK) Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (30/6/2026) dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pembangunan kawasan perumahan sekaligus memastikan proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Sosialisasi diikuti oleh unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pengembang perumahan, tim verifikasi PSU, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor perumahan dan permukiman.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hery Onawame mengatakan, pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada unit rumah.
Pembangunan juga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, ruang terbuka hijau, sistem pengelolaan sampah, serta fasilitas sosial lainnya.
“Rumah yang layak harus didukung lingkungan yang tertata dan infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik,” ujar Hery.
Sampai saat ini, tercatat masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang telah dihuni masyarakat namun fasilitas umumnya belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala pelayanan karena aset PSU masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pemeliharaan menggunakan anggaran daerah sebelum aset tersebut tercatat sebagai milik pemerintah.
Untuk itulah, pemerintah menekankan pentingnya percepatan proses serah terima PSU melalui pemahaman yang sama antara pemerintah dan pengembang.
Pada sosialisasi ini, pemerintah menyoroti tiga prinsip utama yang harus dipenuhi, yakni kepatuhan terhadap standar teknis, kepastian prosedur administrasi, dan kejelasan kriteria serah terima.
DPKPP dan tim verifikasi PSU diminta untuk aktif memberikan pendampingan teknis kepada pengembang agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses serah terima PSU dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu sehingga pemerintah dapat melakukan pemeliharaan serta pengembangan fasilitas umum secara berkelanjutan,” jelas Hery.
Sementara itu, Kepala DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan menyebut jika sosialisasi ini adalah yang pertama selama dinas perumahan ini terbentuk.
“Jadi kita ingin memberikan penyamaan persepsi dengan pengembang biar pengembang ini bisa memberikan hunian yang layak termasuk fasilitas yang layak,” ungkap Abriyanti.
Selama ini kata Abriyanti, dalam menyediakan perumahan yang layak dengan fasilitasnya masih tidak maksimal. Aturan-aturan terkait penyerahan PSU, pengembang harus menyiapkan 40% dari luasan lahan untuk PSU baik bagi fasilitas jalan, ruang terbuka hijau sampai drainase.
Agar penyediaan perumahan layak huni ini sesuai dengan aturan, maka pemerintah lanjut Abriyanti, memandang perlu mengadakan sosialisasi ini karena akan berguna ke depan untuk jadi aset pemerintah dalam pemeliharaan di area tersebut.
“Ketika pengembang mereka sudah menyediakan lahan tersebut untuk PSU. Nnantinya itu kan harus diserahkan kepada Pemda untuk jadi aset sehingga Pemda bisa melakukan pemeliharaan ataupun pembangunan di area tersebut,” pungkas Abriyanti. (Sitha)
















