Timika (Suaramimika.com) – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika memastikan, jika pembangunan rumah layak huni di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah untuk menggantikan hunian warga yang terbakar akibat konflik telah rampung di Tahun 2026.
Kepala DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan mengatakan, dari total 15 unit rumah yang direncanakan untuk dibangun, hanya tiga unit saja yang rampung 100 persen. Sementara itu sisanya tidak rampung.
“Total ada 15 unit, 3 unit sudah lunas 100 persen, sisanya belum dibayar penuh,” ujar Abriyanti, pads Selasa (30/6/2026) di Hotel Horison Ultima, Timika.
Pembangunan rumah ini sempat terhenti, akibat situasi keamanan yang tidak kondusif. Persoalan tapal batas wilayah dan konflik antar kelompok juga turut memperlambat proses ini, sehingga hanya tiga rumah yang berhasil dibangun 100 persen.
Abriyanti mengungkapkan jika rumah dibangun dari bahan kayu sesuai rencana awal, untuk wilayah pesisir dengan nilai sekitar Rp 600an juta per unit.
Prinsip pembayaran kata Abriyanti, sesuai kemajuan fisik dan kualitas pekerjaan, bukan sekadar berdasar laporan sudah selesai.
“Pekerjaan yang belum rapat, belum sesuai spesifikasi RAB atau belum tuntas, tidak dibayar 100 persen,” tegasnya.
Tidak rampungnya pembangunan semua rumah menurut Abriyanti dikarenakan adanya masalah kendala di lapangan, yang disebabkan kondisi keamanan dan situasi masyarakat yang belum memungkinkan.
“Tidak selesai ini bukan semata kelalaian kontraktor, dan kendala ini tercatat jelas dan diketahui umum,” ungkapnya.
Untuk itulah, pembayaran lanjut Abriyanti, juga dilaksanakan sesuai hasil pemeriksaan tim pengawasan dan tim Provisional Hand Over (PHO). Dari laporan PHO tidak menyatakan selesai sempurna jika ditemukan kekurangan misalnya celah antar kayu yang tidak sesuai.
Kontraktor sebut Abriyanti, wajib bertanggung jawab hingga pekerjaan benar‑benar selesai dan sesuai syarat, agar tidak ada pekerjaan tertunda atau tidak tuntas di masa mendatang.
“Ini pekerjaan kan selesai, beda antara pekerjaan selesai dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Kalaupun tidak selesai dan tidak sesuai dengan RAB pasti ada. Pasti tidak dibayarkan 100 persen,” pungkas Abriyanti. (Sitha)
















