Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 4 Juli 2026. dengan tersangka berinisial Z.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa seseorang yang merupakan DPO terkait Obat keras sedian farmasi berinisial Z yang diketahui terlihat di jalan Serui Mekar Timika.
Tim Opsnal kemudian menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan, dan benar sekitar jam 17.30 Wit di jalan Serui Mekar Timika Tim berhasil menangkap DPO itu di depan rumahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone merk Samsung A12 warna hitam.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Yero)
















