Papua Terkini

Provinsi Papua Dapat Alokasi 32.000 Unit Program Bedah Rumah, Kementerian ATR : Harus Ada Dukungan Semua Pihak

×

Provinsi Papua Dapat Alokasi 32.000 Unit Program Bedah Rumah, Kementerian ATR : Harus Ada Dukungan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi saat memberi penjelasan pada sosialisasi.

Timika (Suaramimika.com) – Provinsi Papua mendapatkan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah dengan alokasi keseluruhan
32.000 unit, di mana Papua Tengah mendapat 945 unit.

Hingga saat ini baru tercatat sekitar 140 pendaftaran sehingga diperlukan adanya dukungan DPR RI, DPRK dan Pemda untuk mempercepat penyaluran. Bantuan rumah ini gratis, namun harus dijemput dan diproses agar tidak kembali ke pusat.

Ads

Hal tersebut terungkap dalam agenda Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Senin (6/7/2026).

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, tanah sebagai modal dan masa depan. Kata Komarudin, masyarakat adat harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar tanah milik mereka tidak hilang, melainkan menjadi modal dan masa depan bagi mereka sendiri.

“Jangan sampai kantor atau kota dibangun dengan sangat bagus, namun masyarakat adat pemilik tanah justru tersingkir dari tanahnya sendiri,” ujarnya.

Komar menyebut jika Kakanwil dan jajaran badan pertanahan diharapkan untuk melakukan sosialisasi dengan sungguh-sungguh serta menolong masyarakat adat dalam proses pengadaan sertifikat tanah dengan baik. Meskipun ada pemekaran provinsi atau pembangunan apa pun, kepemilikan masyarakat adat atas tanah tersebut harus tetap diakui.

Kata Komarudin, pergolakan atau gejolak yang terjadi di Papua diakibatkan oleh kurangnya kepekaan aparat/pejabat dalam berkomunikasi dan berdiskusi dengan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Pengakuan terhadap hak mereka atas tanah adalah hal yang krusial.

Jika masalah tanah ini tidak diselesaikan dengan komunikasi dan dialog yang baik, hal ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu untuk gejolak sosial di masa-masa yang akan datang. Masalah ini menjadi semakin sensitif di daerah-daerah baru karena jumlah manusia dan kebutuhan pembangunan terus bertambah, sementara jumlah tanah tidak akan pernah bertambah.

“Saya meminta kepada pihak Kakanwil, DPR, dan jajaran terkait untuk serius membangun komunikasi dan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak tanah masyarakat adat ini,” jelas Komarudin.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi berharap adanya dukungan dan sinergi terus terjalin antara DPR RI, DPRD, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar program‑program ini benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua Tengah.

Keberhasilan seluruh program kata Roy, yakni mulai penataan tanah adat, PTCL, redistribusi tanah hingga penyelesaian sengketa sangat bergantung pada persiapan masyarakat, kelengkapan dokumen, kejelasan batas, serta kerja sama erat antar unsur dalam Tim Terpadu.

“Hal ini akan mempercepat pembangunan, melindungi pejabat dari risiko hukum, dan menjamin manfaat yang nyata bagi masyarakat Mimika dan seluruh Papua Tengah,” kata Roy.

Selanjutnya tambah Roy, pembangunan yang berjalan cepat namun tidak sejalan dengan penataan pertanahan pasti menimbulkan kendala mendasar mulai dari tumpang tindih batas wilayah dan tanah adat, transaksi tanah tidak sah atau ilegal, eengketa antar pihak yang mengaku pemilik, termasuk antar ahli waris sampai ketidakjelasan status dan ketidaktepatan batas penguasaan tanah.

“Akibatnya, pengadaan tanah menjadi paling sulit dilaksanakan di wilayah Papua. Semua masalah baik aset pemerintah, fasilitas umum, maupun tanah untuk pembangunan dibahas bersama, tidak dipisah‑pisah secara parsial,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *