Timika (Suaramimika.com) – Pelantikan pejabat struktural untuk posisi Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih harus menunggu surat persetujuan dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, pemerintah daerah belum dapat melaksanakan pelantikan.
“Pemda memilih untuk bersikap hati-hati dan taat atas pertaruhan guna menghindari potensi pelanggaran regulasi,” ujarnya, di kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (13/7/2026).
Untuk pelantikan pejabat lain, khususnya Eselon III dan IV, kata Kemong, harus menunggu respons dan informasi lebih lanjut dari pusat karena wajib ada persetujuan terlebih dahulu.
Wabup Kemong menyebut kepatuhan terhadap mekanisme peraturan yang berlaku itu sangat baik.
“Kalau pelantikan tetap dilakukan tanpa persetujuan, kita bisa terkena sanksi administrasi dan sanksi lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia optimistis proses validasi di tingkat pusat tidak akan memakan waktu lama.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, persetujuan ini sudah turun dan pelantikan bisa segera kita laksanakan,” pungkas Kemong. (Sitha)
















