Pemerintahan

Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik, BKPSDA Mimika Latih 40 Pejabat Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan

×

Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik, BKPSDA Mimika Latih 40 Pejabat Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Narasumber dari BKN Regional IX Jayapura, Hendra Rizki Putra saat memberi materi kegiatan Bimtek fungsional guru dan tenaga medis, Selasa (4/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek), Fungsional Guru dan Tenaga Medis Kesehatan, Selasa (4/8/2026) di aula Hotel Grand Tembaga.

Sekretaris BKPSDA, Yulianus Pinimet menyampaikan, peserta Bimtek terdiri dari 40 orang jabatan fungsional yakni para guru dan tenaga kesehatan ini dipilih karena keduanya berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai ujung tombak pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Ads

“Hasil utama dari Bimtek ini kami harapkan ada peningkatan kualitas pelayanan di tempat tugas serta penguasaan kompetensi sesuai fungsi masing-masing,” ujar Yulianus.

Kata Yulianus, konsep Bimtek ini sejalan dengan prinsip Latihan Dasar (Latsar) CPNS, yang dikhususkan bagi ASN yang sudah menjabat.

Menurutnya narasumber kegiatan tersebut, dari BKN Regional IX Jayapura, dan ada beberapa materi yang disampaikan yakni sebanyak 5 materi pokok, meliputi penempatan dan pelaksanaan tugas di tempat kerja, fungsi, peran dan tanggung jawab jabatan fungsional.

Kemudian, sebagai mekanisme perhitungan dan penetapan Angka Kredit dan pengembangan kompetensi sesuai bidang tugas.

Terakhir, untuk memastikan pemahaman yang utuh tentang bagaimana kinerja sehari-hari dikonversi menjadi angka kredit untuk pengembangan karir

“Kami berharap dengan Bimtek ini bisa memperkuat pemahaman bahwa angka kredit bukan sekadar syarat administratif, melainkan ukuran nyata kualitas kinerja, pelayanan dan kompetensi ASN,” jelas Yulianus.

Narasumber dari BKN Regional IX Jayapura, Hendra Rizki Putra Marpaung menjelaskan soal contoh prinsip perhitungan akumulasi angka kredit jabatan, yakni dari hasil penilaian dikonversi menjadi angka kredit per tahun.

Penilaian juga bisa didapat dari kekurangan perolehan pada tahun-tahun sebelumnya, dilengkapi dengan perolehan tahun berjalan

Kemudian, total akumulasi dikurangi angka kredit dasar pangkat sebelumnya untuk mendapatkan jumlah penambahan yang dibutuhkan.

Hendra mengungkapkan alur penetapan dan pengusulan angka kredit dimulai dari pejabat penilai kinerja menetapkan konversi nilai kinerja menjadi angka kredit lalu siteruskan ke Pengelola Kepegawaian, kemudian tim penilai angka kredit dan hasil penetapan dijadikan dasar pertimbangan kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *