Timika (Suaramimika.com) – Untuk menjaga ketersediaan BBM jenis solar agar tetap merata dan tepat sasaran, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Sebelum diterapkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika melakukan tahapan sosialasi yang sudah dimulai sejak Tanggal 1 Agustus 2026.
Berdasarkan surat edaran ini, pengisian BBM solar diberlakukan sistem pengisian BBM ganjil-genap, di mana plat ganjil untuk hati Senin, Rabu dan Jumat, plat genap, Selasa, Kamis dan Sabtu serta Minggu, tidak ada pelayanan BBM Solar.
Nantinya, pengisian dilakukan dengan QR Code sesuai STNK yang ditunjukkan langsung ke operator SPBU.
Tidak untuk semua jenis kendaraan, ada pengecualian pengisian BBM solar khusus bagi mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, pengangkut sampah dan kendaraan operasional pemerintah dengan penugasan khusus.
Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa tahapan sosialisasi surat edaran ini dimulai pada periode 1–9 Agustus 2026 kemudian aturan akan diterapkan penuh mulai Senin, 10 Agustus 2026.
“Kita sosialisasikan dulu tanggal 1 hingga 9 Agustus 2026, penerapan kita lakukan di tanggal 10 Agustus,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Sabelina berharap masyarakat dapat mengikuti kebijakan ini dengan bijak agar distribusi biosolar benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh warga. (Sitha)
















