Mimika

Kementerian Haji dan Umrah Mimika Catat 22 Jamaah “Porsi Batu”, Segera Lapor Tahun Ini

×

Kementerian Haji dan Umrah Mimika Catat 22 Jamaah “Porsi Batu”, Segera Lapor Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Muh. Hilal.

Timika (Suaramimika.com) – Kuota jemaah haji Kabupaten Mimika yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2027 berjumlah 168 orang. Namun, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika mencatat, masih ada 22 jemaah yang masuk dalam kategori “porsi batu”.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Mimika, Muh. Bilal menyampaikan jika istilah “porsi batu” itu digunakan untuk menyebut jemaah yang seharusnya sudah diberangkatkan sejak tahun 2023, namun hingga kini tidak pernah memberikan kabar atau melapor.

Ads

Hilal menjelaskan, ke-22 jemaah berstatus porsi batu tersebut kini telah memasuki tahun kelima atau batas akhir kesempatan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Terakhir tahun ini, dari 22 orang itu ini tahun terakhir, tahun ke-5. Jadi kalau tahun ini juga tidak ada informasi dari mereka, berarti tahun berikutnya namanya sudah tidak ada,” tegas Hilal, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, apabila dalam batas waktu yang ditentukan jemaah tetap tidak melunasi atau memberikan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan membatalkan porsi haji mereka.

“Dana setoran jemaah yang bersangkutan akan ditahan sementara di Kementerian Haji dan baru akan dikembalikan jika ada klaim atau informasi resmi dari pihak keluarga,” katanya.

Pihak Kementerian Haji dan Umrah jelas Hilal, telah berupaya maksimal menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media lokal di Mimika agar pesan tersebut dapat sampai kepada jemaah yang bersangkutan maupun pihak keluarga mereka.

Namun, hingga batas akhir verifikasi pada tanggal 29 lalu, pihak keluarga belum juga memberikan laporan.

“Kami berharap mudah-mudahan masih ada informasi yang tersampaikan ke keluarga yang bersangkutan supaya bisa segera memproses pemberkasannya untuk berangkat,” pungkas Hilal. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *