Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8/2026).
Konsultasi ini melibatkan UNICEF, Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia, serta tenaga ahli hukum air Dr. Mohamad Mova Al’afghani.
Bupati Mimika, Johanes Rettob, menekankan urgensi Ranperda ini sebagai payung hukum bagi pelayanan dasar masyarakat.
“Air minum dan pengelolaan limbah domestik adalah kebutuhan vital. Ranperda ini harus mampu menghadirkan perubahan nyata, pelayanan lebih baik, pengelolaan limbah lebih tertata, dan tata kelola PERUMDAM yang profesional,” tegasnya.
Dirinya berharap Ranperda ini segera rampung dan menjadi regulasi daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung Mimika sebagai daerah sehat, bersih, dan berkelanjutan.
“Saya berharap melalui konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRK Kabupaten Mimika ini, kita dapat memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap Ranperda, sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, benar-benar dapat menjadi payung hukum sekaligus instrumen untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Rettob menyebut, pemerintah ingin Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi harus mampu memberikan perubahan nyata: pelayanan air minum yang lebih baik, pengelolaan air limbah yang lebih tertata, serta tata kelola Perumdam yang semakin sehat dan profesional.
Penyusunan Ranperda kata Rettob, memiliki urgensi yang sangat penting bagi KabupatenMimika. Air minum dan pengelolaan air limbah domestik merupakan pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, serta pengawasan layanan air minum dan limbah domestik.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan pedoman pembangunan,” pungkasnya. (Sitha)














