Info Terbaru

232 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke – 81

×

232 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke – 81

Sebarkan artikel ini
Upacara pemberian Remisi di Lapas Kelas IIB Timika, pada Senin (17/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Sebanyak 232 warga binaan Lapas Kelas IIB Timika menerima remisi pada momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, memimpin upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Timika pada Senin (17/8/2026).

Wakil Bupati menyampaikan pentingnya memaknai remisi yang bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga kesempatan untuk membuka lembaran hidup baru.

Kemong menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wabup mengatakan, agar warga binaan dapat menjadikan hari ini sebagai titik awal membuka lembaran baru kehidupan, menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Bagi anak binaan, saya berpesan agar terus belajar dan mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” ujar Kemong.

Ia berharap proses pembinaan ini mampu menjadi kontribusi nyata menuju Indonesia yang makin maju, berkeadilan, dan sejahtera menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Pesan saya, jangan lagi kembali ke tempat ini. Untuk itu, mewakili pemerintah, saya berharap anda menjadi warga binaan yang baik. Bagi yang belum mendapatkan remisi, tunjukkan perilaku dan prestasi baik karena peluang dapat remisi masih terbuka,” harap Wabup.

Untuk diketahui, dari total 232 penerima remisi, porsi terbanyak berasal dari perkara narkotika yakni 79 orang, disusul perlindungan anak 64 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 12 orang, dan pembunuhan sebanyak 9 orang.

Sementara itu, secara nasional pada Tahun 2026, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 warga binaan serta pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan, di seluruh Indonesia. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *