Kabar Mimika

Pemkab Mimika Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca dan Bentuk Pokja

×

Pemkab Mimika Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca dan Bentuk Pokja

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela sosialisasi emisi gas rumah kaca, Sign Smart dan pembentukan Pokja, Senin (24/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika terus berupaya untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional – Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan (Sign Smart).

Selain melalui Sign Smart, DLH bersama pihak terkait juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, Senin (24/8/2026).

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si menyampaikan, gas rumah kaca berasal dari berbagai aktivitas pembangunan dan kegiatan sehari-hari, antara lain pengelolaan sampah dan air limbah, penggunaan energi dan bahan bakar, kegiatan pertanian dan peternakan, perubahan tutupan lahan, kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan usaha dan industri.

“Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi tidak dapat dilaksanakan oleh DLH sendiri, tetapi diperlukan koordinasi, sinkronisasi, keterbukaan data dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dan perangkat daerah yang ada,” ujar Yohana.

Melalui kegiatan ini kata Yohana, tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai sumber dan dampak emisi rumah kaca, tetapi juga akan menyusun langkah-langkah yang lebih terarah dalam inventarisasi emisi, pengisian data Sainsmart Plus, pelaksanaan mitigasi, dan penguatan adaptasi perubahan iklim di Kabupaten Mimika.

Data yang dihimpun nantinya harus valid, mutakhir, konsisten, dapat ditelusuri sumbernya, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui profil emisi daerah, menetapkan prioritas intervensi, mengukur capaian kinerja, dan merumuskan kebijakan pembangunan rendah karbon yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Mimika.

Posisi dan proses pengumpulan data yang dipersiapkan lanjut Yohana, mencakup beberapa hal terkait seperti sektor limbah, air limbah domestik dan industri, pertanian, peternakan, perkebunan, kondisi konsumsi pupuk, kehutanan, produksi kayu, serta data kebakaran hutan.

“Saya menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian emisi gas rumah kaca tidak cukup diukur dari terlaksananya sosialisasi atau tersusunnya satu dokumen,” jelasnya.

Keberhasilan ungkapnya, harus dilihat dari perubahan cara kerja pemerintah, kualitas data yang semakin baik, program yang saling terintegrasi, perubahan perilaku masyarakat, serta adanya penurunan risiko dan dampak-dampak lingkungan.

Setiap perangkat daerah dan instansi terkait agar menunjuk penanggung jawab atau focal point data gas rumah kaca, sehingga proses koordinasi, pemutakhiran, dan verifikasi data dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Data yang disampaikan untuk pengisian Sainsmart harus bersumber dari dokumen resmi, konsisten antar tahun, dilengkapi satuan yang benar, serta tidak diisi berdasarkan perkiraan tanpa dasar.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Mimika, Algertho R Asmuruf mengatakan, Pokja emisi gas rumah kaca dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim dan menyelenggarakan inventarisasi emisi yang terpadu, terkoordinasi, dan terukur.

“Sudah ada kesepakatan pembentukan Pokja, dibagi berdasarkan sektor/instansi yang berdampak langsung pada perubahan iklim yang melibatkan dinas terkait, kehutanan, perhubungan, perindustrian dan
pertanian,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Algertho, aplikasi sainsmart akan dioperasikan oleh DLH sebagai sentra yang bertanggung jawab atas sistem, verifikasi, dan penginputan akhir.

“Komunikasi dan koordinasi akan dibentuk melalui Grup WhatsApp khusus Pokja untuk
berbagi informasi dan permintaan data,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *