Kabar Mimika

Tata Wajah Kota Timika, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar

×

Tata Wajah Kota Timika, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP saat membongkar bangunan liar di Jalan Cenderawasih, Rabu (26/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Guna menata kembali wajah kota Timika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum, Rabu (26/8/2026).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga menyampaikan, penertiban ini dilakukan di sejumlah titik yakni di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih Jalan Budi Utomo lanjut ke depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi dan SP2.

Koga mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah.

“Hari ini kami (Satpol PP) turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas itu umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Koga, Rabu (26/8/2026).

Penertiban ini kata Koga, perlu dilakukan karena keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan Kota Timika.

Untuk itulah, Satpol PP akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didata.

Adapun tindakan pembongkaran ini jelas Koga, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum turun melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan imbauan hingga surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna bangunan.

“Hari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” jelas Koga.

Pemberian surat peringatan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas dengan tegas akan mengambil tindakan penertiban.

Selanjutnya, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.

Koga memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Satpol PP akan melanjutkan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Proses penertiban berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban.

Koga mengungkapkan, pihaknya tidak langsung melakukan pembongkaran secara mendadak, melainkan telah melalui prosedur administratif yang berlaku.

“Tentu ada pro dan kontra dari pemilik lapak, itu hal yang wajar. Namun kami bekerja sesuai SOP dan Perda. Sebelum tindakan hari ini, kami sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada para pemilik bangunan,” pungkas Koga. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *