Timika (Suaramimika.com) – Jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang tukang ojek berinisial S.K , yang terjadi di Jalan Amungsa Indah, Kabupaten Mimika pada Bulan Juli lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) oleh tim gabungan Polres Mimika, Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Tengah, dan Satgas Gakkum ODC.
Penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 25 Juli 2026.
Selain mengamankan terduga pelaku A.S, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang diketahui terakhir bersama terduga pelaku sebelum yang bersangkutan diamankan yaitu S.M, E.D, L.S, dan Y.M.
Para terduga pelaku diamankan di Kwamki Narama. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dini hari ini, kami telah berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban S.K yang terjadi di belakang Keuskupan ,” kata Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku A.S. serta empat orang yang diamankan untuk mendalami peristiwa tersebut dan mengungkap secara lengkap rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Di sisi lain, setelah para terduga pelaku diamankan, lalu keluarga mereka maupun masyarakat kemudian melakukan pengrusakan terhadap kantor Polsek Kwamki Narama, lantaran dimana mereka tidak terima terkait penangkapan tersebut.
Saat ini personel gabungan Polres Mimika bersama Satgas Gakkum ODC dan Brimob Mimika, terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap perkembangan situasi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan di Kwamki Narama. (Yero)














