Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Narkotika Ganja

×

Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Narkotika Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja oleh Polres Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 161,37 gram di Mapolres Mimika, pada Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Solosa.

Kasat menjelasakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Mimika pada Agustus 2026 lalu.

Kasat menguraikan, kasus itu terungkap pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Yang mana pada saat itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.M. di Jalan Irigasi, Timika, sekitar pukul 15.00 WIT.

Pengungkapan bermula ketika tersangka E.M mengambil sebuah paket yang di kirim dari Jayapura disalah satu jasa pengiriman di Kota Timika yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti ganja tercatat memiliki berat netto keseluruhan 163,37 gram.

Kasat mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, lalu 1 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sementara barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 161,37 gram, yang apabil terjual maka nilainya dapat mencapai sekitar Rp 41 juta.

Saat ini pihak kepolisian juga sementara memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial O dan D.

Dimana keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran ganja tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *