Kabar Mimika

Pemkab Mimika Dorong Percepatan Perda Pengelolaan Air Untuk Perkuat Layanan Air Bersih

×

Pemkab Mimika Dorong Percepatan Perda Pengelolaan Air Untuk Perkuat Layanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Inosensius Yoga Pribadi.

Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air.

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air sekaligus guna mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut telah selesai disusun oleh pemerintah daerah dan kini tengah memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

“Draft Perdanya sudah kami siapkan. Kami juga sudah bertemu dengan mereka, tetapi selanjutnya itu menjadi ranah Bapemperda untuk dibahas,” ujar Yoga, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan, rancangan regulasi ini harus melewati serangkaian tahapan prosedural, termasuk proses harmonisasi serta penyempurnaan substansi hukum bersama Bagian Hukum dan instansi terkait.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penginisiasi, Dinas PUPR juga telah menindaklanjuti berbagai arahan dan masukan, termasuk dari Kementerian Hukum, hingga dokumen tersebut memperoleh persetujuan dan tanda tangan Bupati Mimika.

“Sebagai OPD inisiasi, kami sudah lakukan tahapan-tahapannya, termasuk saran dari Kementerian Hukum. Kami juga sudah mendapatkan tanda tangan dan izin dari Bapak Bupati. Sekarang sudah berada di ranah Bapemperda,” jelasnya.

Dinas PUPR berharap pembahasan rancangan Perda ini dapat dituntaskan dan diparipurnakan oleh DPRK Mimika pada tahun 2026 ini. Kehadiran regulasi tersebut dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mendistribusikan layanan air bersih kepada masyarakat.

“Bapemperda mengharapkan tahun ini juga bisa diparipurnakan. Kalau sudah bisa diparipurnakan, berarti kita sudah bisa menggunakan regulasi itu,” kata Yoga.

Meski demikian, percepatan pembahasan tetap harus menyesuaikan dengan agenda resmi DPRK Mimika. Mengingat Bapemperda memiliki berbagai jadwal prioritas lain seperti pembahasan Perda lain, agenda paripurna, hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihak dinas berkomitmen untuk tetap mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *