Pilar Demokrasi

KPU dan Bawaslu Mimika Petakan Potensi Pemilih di Kawasan Perumahan untuk Pemilu 2029

×

KPU dan Bawaslu Mimika Petakan Potensi Pemilih di Kawasan Perumahan untuk Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
Agus Tutupahar (Kadiv SDM KPU Mimika), Budiono (Kadiv Rendatin KPU Mimika), serta Frans Watipo (Ketua Bawaslu Mimika) saat berbincang dengan pihak pengelola perumahan.

Timika (Suaramimika.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika memulai langkah pemetaan potensi pemilih di sejumlah kawasan perumahan pada Kamis, (16/17/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Triwulan ke-tiga untuk Pemilu 2029.

Pemetaan tersebut dipimpin langsung oleh Agus Tutupahar (Kadiv SDM KPU Mimika), Budiono (Kadiv Rendatin KPU Mimika), serta Frans Watipo (Ketua Bawaslu Mimika), dengan menyasar sejumlah kawasan perumahan di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.

Dari 15 titik kawasan perumahan yang dikunjungi, ditemukan beberapa persoalan administratif yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih, di antaranya sebagian besar kawasan perumahan belum memiliki Rukun Tetangga (RT).

Belum tertibnya administrasi kependudukan warga akibat belum sinkronnya data RT dengan potensi data pemilih.

Warga maupun pihak pengembang belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi kependudukan di wilayah tempat tinggal yang baru.

Warga yang belum memperbarui data kependudukannya berpotensi masih tercatat berdasarkan alamat lama, sehingga tidak bisa langsung menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Masyarakat dan pihak pengembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pada pemilu mendatang kawasan tempat tinggal mereka memiliki RT serta batas wilayah yang jelas.

Dengan administrasi kependudukan yang sesuai domisili, warga dapat terdata dengan benar dan lebih mudah menggunakan hak pilihnya di sekitar tempat tinggal.

Hasil pemetaan ini menunjukkan bahwa keakuratan daftar pemilih sangat bergantung pada tertibnya administrasi kependudukan dan wilayah.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi serta koordinasi lintas sektor antara KPU Mimika, Bawaslu Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan pihak terkait guna mencari solusi atas kendala di lapangan.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu melindungi hak konstitusional masyarakat agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata secara akurat pada Pemilu 2029. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *