Kabar Mimika

Pemkab Mimika Siapkan Perbup Tertibkan BBM Eceran, Bupati Johannes Rettob: Bahayakan Keselamatan Warga

×

Pemkab Mimika Siapkan Perbup Tertibkan BBM Eceran, Bupati Johannes Rettob: Bahayakan Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini
Salah satu kios yang menjual bensin eceran

Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas menyikapi maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bersubsidi di area perumahan dan pinggir jalan yang kian meresahkan masyarakat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum yang kuat untuk menertibkan para pedagang eceran tersebut.

Langkah ini diambil menyusul maraknya aksi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di tengah situasi kelangkaan. Situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mempermainkan harga hingga melambung tinggi mencapai Rp20.000 sampai Rp25.000 per liter.

“Bukan kita melarang orang cari uang, tetapi mesti ada aturannya. Penjualan eceran di area perumahan dan jalan ini sangat berbahaya, berpotensi memicu kebakaran, dan memicu persoalan lain,” tegas Rettob, Kamis (17/9/2026).

Rettob menyebut, saat ini proses penertiban masih berada pada tahap sosialisasi serta pemberian teguran persuasif yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kendati demikian, tindakan hukum yang tegas bagi oknum penimbun BBM bersubsidi skala besar telah mulai berjalan melalui pihak kepolisian. Salah satu kasus yang kini tengah disidik oleh Polresta Mimika melibatkan penahanan satu unit truk beserta sopirnya.

Oknum sopir tersebut kedapatan melakukan kecurangan terstruktur dengan menguasai hingga lima barcode Pertamina serta menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk satu armada truk demi mengeruk dan menimbun BBM bersubsidi.

“Seharusnya Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Kepolisian terus berkolaborasi menindak hal seperti ini. Sekarang memang sudah ada sedikit penurunan praktek tersebut karena mereka mulai takut,” jelasnya.

Mengingat imbauan dan surat edaran awal kerap diabaikan oleh para pelaku, Pemkab Mimika memilih untuk menerbitkan Perbup agar penegakan aturan di lapangan memiliki landasan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Mimika mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Amungsa untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib, mematuhi regulasi pemerintah daerah, serta mengutamakan faktor kenyamanan dan keamanan bersama.

“Siapa saja boleh berdagang di Mimika, tetapi mari kita sama-sama ikuti aturan yang ada. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk dijaga bersama,” pungkas Rettob. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *