Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Bermodus Tempel

×

Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Bermodus Tempel

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan di Mapolres Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kali ini melibatkan pengiriman barang bukti melalui jasa ekspedisi dengan modus peredaran sistem tempel.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial ARM alias S, pada hari Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di seputaran Jalan Hasanuddin.

“Tersangka ARM alias S diketahui merupakan pengedar, yang kerap beroperasi di wilayah Timika. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan, yang dikirim dari luar kota melalui jasa ekspedisi,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kasat menguraikan kronologis penangkapan bermula pada pukul 15.00 WIT ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan terkait dugaan pengiriman paket berisi narkoba di kantor salah satu jasa pengiriman.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas ekspedisi setempat, untuk melakukan pemantauan tertutup.

Kemudian pada pukul 16.00 WIT, tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ARM alias S sesaat setelah yang bersangkutan mengambil paket tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 20 paket plastik bening kecil berisi sabu.

Tersangka diketahui melakukan upaya pengelabuan untuk mengecoh petugas maupun pihak ekspedisi, yakni dengan menyembunyikan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah lampu bekas sparepart motor yang dimasukkan ke dalam kotak pengiriman.

Tersangka pun langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kasat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ARM alias S memperoleh pasokan sabu-sabu dari Jakarta dengan cara memesan melalui akun media sosial Instagram.

Barang haram tersebut kemudian dikirim ke Timika via jasa ekspedisi.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah sering menerima pengiriman paket serupa. Untuk mengedarkannya di Timika, tersangka menggunakan modus “sistem tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di berbagai titik dan alamat untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Udanga RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika.

Saat ini tersangka ARM alias S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik tengah melakukan proses penimbangan barang bukti secara resmi, pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta pengembangan jaringan terkait asal-usul barang bukti tersebut.

Kapolres Mimika melalui Kasat Resnarkoba menegaskan dukungan penuh terhadap program kerja,dalam memberantas peredaran narkoba secara masif di wilayah hukum Polres Mimika.

​”Kami menyampaikan apresiasi mendalam serta terima kasih atas doa restu, dan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Mimika. Keberhasilan pengungkapan ini tentu tidak terlepas dari peran proaktif warga dalam memberikan informasi. Terlebih, capaian ini bertepatan dengan momentum Operasi Antik Noken 2026. Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas dan menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegas AKP Solosa. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *