Timika (Suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob membaca nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada agenda Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRK Mimika di Ruang Rapat Paripurna DPRK, Sabtu (26/9/2026).
Bupati Rettob menegaskan bahwa penyusunan APBD perubahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan APBD Perubahan 2026 disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, termasuk penerimaan dari dana transfer pemerintah pusat sesuai amanat UU APBN dan informasi resmi Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, rancangan APBD Perubahan juga tetap memperhatikan prioritas program OPD yang telah disesuaikan dengan klasifikasi dan nomenklatur terbaru sesuai ketentuan Kemendagri.
Rettob memaparkan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,05 triliun, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp584,82 miliar. Kemudian dana transfer Rp2,99 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,46 triliun.
“Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,16 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp4,60 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tidak terduga Rp33,34 miliar, dan belanja transfer Rp359,23 miliar,” ujarnya.
Untuk menutup defisit, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp1,11 triliun, dengan penerimaan pembiayaan Rp1,116 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp5,8 miliar berupa penambahan modal daerah pada BPD.
Perlu diketahui sebelumnya jika rapat paripurna sempat diskors karena nota keuangan belum dibacakan secara lengkap dengan menyebutkan nominal anggaran sehingga baru dapat dilanjutkan hari ini. (Sitha)















