Timika (Suaramimika.com) — Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyelenggarakan kegiatan workshop penting bertajuk “Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Papua”. Acara ini dilangsungkan di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang mengusung semangat “Tsingwarop – Masyarakat Adat Papua – Bersatu Menjaga Tanah Adat” ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan masyarakat adat di tanah kelahiran mereka.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, antara lain Dr. Najamuddin Gani, SH., M.Si, yang hadir sebagai pemateri dari kalangan akademisi sekaligus pemerhati masyarakat adat.
Kemudian, Haris Azhar, yang memaparkan materi kapasitasnya sebagai aktivis HAM dan Hukum dan Ronny S. Marjen, STP., MH, yang membagikan pandangan mewakili Lembaga Masyarakat Adat Yungwarop.
Melalui pelaksanaan workshop ini, para peserta dan pemateri berdiskusi mendalam guna merumuskan langkah strategis dalam menjaga hak-hak serta kedaulatan masyarakat adat Papua di tanah adatnya sendiri.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, menyampaikan jika pemerintah memandang bahwa kegiatan seperti ini memiliki arti penting dalam membangun pemahaman, komunikasi dan kesepahaman bersama mengenai keberadaan, peran serta hak-hak masyarakat adat Papua.
Masyarakat adat kata Fransiskus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan sejarah tanah Papua.
Nilai-nilai adat, kearifan lokal, tanah, wilayah, budaya serta kelembagaan adat merupakan bagian penting yang perlu terus dihormati dan dijaga keberlangsungannya.
“Kabupaten Mimika sendiri merupakan daerah yang memiliki keberagaman suku, budaya dan komunitas masyarakat adat. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan yang harus kita pelihara bersama sebagai bagian dari kekuatan daerah dalam membangun mimika yang aman, damai, maju dan sejahtera,” ujar Bokeyau.
Kata Bokeyau, penguatan kedaulatan masyarakat adat perlu dipahami dalam kerangka penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap budaya dan kearifan lokal, serta keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.
Pembangunan lanjutnya, tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Sebaliknya, masyarakat adat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan proses menyampaικαν aspirasi dalam berbagai pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan mereka.
“Karena itu, pemerintah terus mendorong terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Lanjut Bokeyau, pemerintah harus membangun dialog yang terbuka, musyawarah yang bermartabat, serta penyelesaian setiap persoalan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap agar keberadaan masyarakat adat tidak hanya dipandang dalam konteks persoalan atau kepentingan tertentu, tetapi juga sebagai mitra
Workshop ini tambahnya, tentu menjadi ruang yang sangat baik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai berbagai aspek masyarakat adat papua, termasuk hak-hak masyarakat adat, tantangan yang dihadapi, serta bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. (Sitha)














