Kabar Mimika

Dinas Perumahan Mimika Pastikan 10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tepat Sasaran

×

Dinas Perumahan Mimika Pastikan 10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Abriyanti Nuhuyanan.

Timika (Suaramimika.com) — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika memastikan bahwa program pembangunan 10 unit rumah layak huni di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, tetap diperuntukkan bagi masyarakat setempat. Pihak DPKPP menegaskan tidak ada pengalihan lokasi maupun penerima bantuan secara sepihak.

Kepala Dinas DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan bahwa program ini bermula dari proposal Kepala Kampung Nawaripi pada tahun 2025 yang mengusulkan pembangunan 200 unit rumah. Namun, karena keterbatasan anggaran, usulan tersebut disesuaikan menjadi 10 unit rumah.

“Pada tahun 2026, pihak kampung kembali mengusulkan 10 nama calon penerima. DPKPP bersama tim dari Distrik Wania kemudian melakukan verifikasi langsung pada 24 Juli 2026 dengan mendatangi satu per satu calon penerima untuk mengecek kelayakannya,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Dari total 10 nama yang diusulkan, sebanyak empat nama dinyatakan tidak lolos verifikasi dengan rincian terdapat pasangan suami istri yang sama-sama masuk dalam daftar, sehingga hanya salah satu yang ditetapkan.

Dua calon penerima kata Abriyanti, dinilai masih memiliki rumah yang layak huni, sementara ada warga lain di sekitar mereka yang lebih membutuhkan. Satu calon tidak memenuhi persyaratan administrasi karena dinilai mampu.

Setelah proses tersebut, lanjut Abriyanti, DPKPP meminta Kepala Kampung Nawaripi untuk menyerahkan nama-nama pengganti. Akan tetapi, hingga masa kontrak perencanaan berakhir, nama pengganti belum juga diserahkan.

Dinas akhirnya meminta bantuan pemerintah distrik untuk mencari calon pengganti dengan ketentuan harus merupakan warga asli Nawaripi yang berasal dari suku Kamoro.

Selain persoalan data penerima, tambahnya. kendala lain turut muncul terkait lokasi pembangunan. Kepala Kampung Nawaripi sebelumnya mengusulkan agar rumah-rumah tersebut dibangun di kawasan Mil 21.

Namun, hasil konfirmasi DPKPP kepada Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) menunjukkan bahwa wilayah Mil 21 secara administratif masuk dalam wilayah Kampung Wonosari Jaya, bukan Kampung Nawaripi.

Di sisi lain, enam calon penerima yang telah lolos verifikasi tegas menolak dipindahkan ke Mil 21 dan memilih agar rumah dibangun di sekitar lokasi tempat tinggal mereka saat ini.

Abriyanti menegaskan, pembangunan di Mil 21 tidak dapat dilakukan menggunakan anggaran saat ini karena tidak sesuai dengan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah dialokasikan untuk Kampung Nawaripi.

Kendati demikian, usulan pembangunan di wilayah Mil 21 masih dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya melalui Pemerintah Kampung Wonosari Jaya sesuai dengan wilayah administrasinya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *