Timika (Suaramimika.com) — Untuk mengelola kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mematangkan payung hukum pembentukan Perusahaan Daerah (Perumda).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perumda pengelolaan WIUP telah rampung dan melewati tahap harmonisasi di Jayapura.
Pembahasan ini melibatkan Bapemperda DPRK Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta Kanwil Kementerian Hukum.
“Pembahasan harmonisasi sudah selesai di Jayapura. Kami sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung pada dasarnya mengikuti mekanisme dan alur yang ada, yang selanjutnya diserahkan ke Bapemperda dan Bagian Hukum,” ujar Yoga, Kamis (24/9/2026).
Meski target penyerahan aset wilayah izin usaha pertambangan oleh PT Freeport Indonesia direncanakan pada Desember mendatang, Yoga menjelaskan bahwa pembentukan kelembagaan Perumda masih memerlukan waktu.
Sejumlah tahapan penting harus dilalui, mulai dari pembentukan struktur organisasi, perekrutan pengurus, hingga penyertaan modal daerah.
Guna mengantisipasi kekosongan pengelola saat proses penyerahan aset berlangsung, Pemkab Mimika menyiapkan langkah transisi dengan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah ada untuk menjalankan operasional sementara.
“Sambil menunggu Perumda terbentuk, UPTD yang akan menjalankan dulu. Memang peran UPTD belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran, tetapi operasional awal tetap di bawah mereka,” jelasnya.
Menanggapi target penyerahan aset pada bulan Desember, Yoga menilai proses tersebut cukup kompleks. PTFI perlu terlebih dahulu memisahkan aset tanah dan wilayah izin usaha pertambangan dari skema Kontrak Karya melalui bantuan konsultan.
“Mereka optimistis target bulan 12, tapi pemisahan aset dari Kontrak Karya itu prosesnya tidak mudah dan butuh waktu. Kita tunggu saja sejauh mana proses pemisahan tersebut berjalan,” pungkas Yoga. (Sitha)














