Timika (Suaramimika.com) – Rehabilitasi gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika di kawasan Timika Indah yang sudah dianggarkan tahun 2026 ternyata belum dapat dilaksanakan.
Ditundanya rehab bangunan ini dikarenakan pemerintah daerah kembali menghadapi hambatan akibat sengketa tanah yang belum terselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
Firom Mom Balinal menyampaikan, lahan tersebut telah dipalang pemilik lahan sejak lebih dari 20 tahun lalu, sehingga setiap upaya pembangunan selalu terhenti.
Pemilik lahan menuntut adanya pembayaran terlebih dahulu sebelum pemerintah dapat melanjutkan pembangunan.
“Mereka (pemilik lahan) sudah sepakat, harus bayar dulu baru bisa masuk. Kalau tidak, tidak boleh bangun,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Meski secara hukum status tanah lokasi gedung perpustakaan ini belum inkrah, namun pemilik lahan tetap bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan.
Akibat persoalan ini, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan utama yakni melakukan pembayaran uang muka kepada masyarakat atau mencari lokasi baru untuk pembangunan.
“Ada dua kemungkinan, bayar uang muka atau pindahkan lokasi. Kalau bayar, bisa dilanjutkan. Kalau tidak, lebih baik cari lokasi baru,” jelas Balinal.
Proses lelang pembangunan sebenarnya sudah berjalan dan pemenang tender telah ditetapkan. Namun, dokumen SPM belum ditandatangani karena masih menunggu penyelesaian masalah dengan masyarakat.
Dengan waktu yang semakin mepet, dirinya memperkirakan penyelesaian sengketa ini kemungkinan besar akan dibawa ke tahun depan.
“Walaupun saya tidak ada di dinas, siapapun yang jadi kepala dinas akan tetap temukan masalah yang sama. Jadi harus ada solusi yang baik dulu,” pungkas Balinal. (Sitha)














