Kabar Mimika

Pemkab Mimika Bangun 353 Unit Rumah Layak Huni Tahun 2026, Dominasi Usulan DPRK

×

Pemkab Mimika Bangun 353 Unit Rumah Layak Huni Tahun 2026, Dominasi Usulan DPRK

Sebarkan artikel ini
Contoh rumah layak huni di wilayah pesisir yang sudah rampung dibangun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika.

Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang memadai.

“Pada tahun 2026 ini, Dinas Perkimtan memprogramkan pembangunan total 353 unit rumah layak huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus),” ujar Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, Selasa (22/9/2026).

Abriyanti merinci bahwa ratusan unit rumah tersebut terbagi ke dalam beberapa alokasi program prioritas yakni 233 unit berasal dari usulan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten), 65 unit alokasi langsung dari Dinas Perkimtan, 36 unit khusus bersumber dari Dana Otsus, 13 unit ditujukan bagi korban bencana alam dan 6 unit fokus untuk intervensi penataan kawasan kumuh.

Abriyanti menjelaskan bahwa sebagian besar unit saat ini telah memasuki tahap kontrak dan mulai dikerjakan. Pembangunan ini tersebar merata di berbagai wilayah Kabupaten Mimika kecuali kawasan pegunungan meliputi Distrik Mimika Timur, Mimika Baru, Kuala Kencana, Agimuga, Jita, Manasari, Mimika Barat, Mimika Tengah, hingga Potowai Buru.

Adapun tipe rumah yang dibangun disesuaikan dengan sumber pendanaan dan peruntukannya yakni tipe 45 khusus bersumber dari Dana Otsus. Tipe 42 bersumber dari APBD murni dan tipe 36 khusus diperuntukkan bagi korban bencana alam.

Pemerintah kata Abriyanti, menetapkan sasaran penerima yang sangat spesifik guna memastikan bantuan tepat sasaran. Bantuan dari Dana Otsus diperuntukkan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu, bantuan dari APBD dan kategori rumah layak huni ditujukan bagi masyarakat ber-KTP Mimika yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk menghindari salah sasaran, Dinas Perkimtan menerapkan aturan verifikasi yang lebih ketat pada tahun ini yaitu warga tidak lagi bisa langsung mendatangi kantor dinas untuk mengajukan permohonan.

Pengajuan wajib melalui pemerintah distrik setempat, yang bertugas memproses surat keterangan tidak mampu, menilai kondisi fisik rumah, serta memastikan status tanah sudah clean and clear.

“Tim Dinas Perkimtan juga tetap menurunkan tim verifikasi independen untuk melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan sebelum proses konstruksi dimulai,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *